MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, mengatakan, hingga Kamis (10/8/2023), belum menerima hasil perbaikan parpol peserta Pemilu 2024.
“Padahal, KPU telah memberikan kesempatan kepada parpol untuk memenuhi persyaratan dalam tahapan verifikasi perbaikan,” katanya.
Sejak 6 Agustus lalu, lanjut Ahmad, bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan bermasalah masih diberi kesempatan melakukan perbaikan hingga 11 Agustus 2023.
Tercatat, sebanyak 497 bacaleg dari partai 18 parpol masih dianggap bermasalah dengan status tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara, sebanyak 973 dokumen bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).
“Sejauh ini, kebanyakan (parpol) hanya datang melakukan asistensi untuk persiapan pengajuan (perbaikan ke KPU Sulsel),” kata Ahmad Adiwijaya dikutip dari Tribun-Timur.
Kendati demikian, lanjut Ahmad Adiwijaya, pihak KPU Sulsel telah mengingatkan kepada semua parpol agar segera memproses perbaikan.
Baca Juga :
Melanggar Kode Etik, DKPP Sanksi Anggota KPU Sulsel Upi Hastati
Selain itu, semua parpol diharapkan agar lebih teliti dan mencermati dokumen-dokumen persyaratan.
“Dan tentu harapan kita, partai politik ini lebih awal untuk mengajukan. Minimal tidak injury time, supaya kita bisa mengatur dan melayani mereka jadwal yang lebih luas. Sehingga proses asistensi sebelum pengajuan itu mungkin bisa kita lakukan,” katanya.
Rincian bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, antara lain Partai Kebangkizan Bangsa (PKB) sebanyak 8 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 3 orang.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 10 bacaleg, Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 15 orang. Partai Nasdem 3 orang, Partai Buruh 71 orang, Partai Gelombang Rakyat Indonesia yang tidak memenuhi syarat 7 orang.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 17 orang, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 78 orang. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebanyak 28, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) sebanyak 76 bacaleg.
Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 5 orang, Partai Bulan Bintang (PBB) 48, Partai Demokrat 13, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 58, Partai Perindo 11 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 37 orang, dan Partai Ummat sebanyak 9 bacaleg. (mun)