MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan delapan masalah berpotensi memicu tindakan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktorat Monitoring KPK merilis laporan dan kajian berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Jumat (17/4/2026) di Jakarta.
KPK menyoroti besarnya anggaran dan skala program MBG. Namun, belum diimbangi dengan kerangka regulasi serta mekanisme pengawasan yang memadai.
KPK menilai kondisi ini menciptakan risiko korupsi, konflik kepentingan hingga inefisiensi anggaran negara.
Berikut 8 Temuan Krusial KPK:
Regulasi Belum Memadai
KPK menemukan aturan atau regulasi pelaksanaan MBG belum memadai dan belum komprehensif. Terutama dalam pembagian peran lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Rantai Birokrasi Berpotensi Rente
Mekanisme birokrasi Bantuan Pemerintah (Banper) MBG berpotensi menciptakan praktik “rente” dan memotong porsi anggaran pangan untuk biaya operasional.
Terlalu Sentralistik
Dominasi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah (pemda) dan melemahkan fungsi check and balances (pengawasan dan keseimbangan)
Konflik Kepentingan
Tingginya potensi konflik kepentingan/Conflict of Interest (CoI) dalam penentuan mitra dapur karena SOP seleksi yang belum jelas.
Lemahnya Transparansi
Lemahnya transparansi dan akuntabilitas. Terutama dalam proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
Rendahnya Standar Teknis Dapur
Banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar, memicu kasus keracunan makanan di beberapa daerah.
Pengawasan Pangan Lemah
Kurangnya pelibatan aktif dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memantau dan mengawasi sesuai kewenangan.
Nir-Indikator Keberhasilan
Belum ada indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.
Rekomendasi
Atas temuan masalah tersebut, KPK merekomendasikan kepada pemerintah masing-masing:
Menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat. Minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian/lembaga, dan pemda.
Meninjau kembali mekanisme bantuan pemerintah.Termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, kewajaran komponen anggaran. Agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi.
Menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas. Agar memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.
Memperjelas SOP dan kesepakatan tingkat layanan (SLA) penetapan mitra SPPG. Selain itu, memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Memperkuat pengawasan keamanan pangan, melalui pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan.
Membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku. Ini untuk mencegah laporan fiktif, mark up, dan penyimpangan pencairan dana.
Menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur. Pengukuran dengan baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan. ***













