MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik seorang Kepala Satuan Kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) karena dianggap berperan dalam ksus suaap SPAM kementerian PUPR.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Kasatker PUPR itu berperan sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR. Namun, Febri tak membeberkan nama Kasatker PUPR tersebut
“Kemarin, penyidik telah lakukan penyitaan rumah dan tanah seorang Kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City, rumah dengan estimasi nilai Rp 3 miliar,” kata Febri di kantornya, Jakarta, Selasa (26/2).
Baca Juga :
Gegara Jokowi, Bawaslu Bone Periksa Camat dan Kades
Terkait kasus ini, KPK juga menerima tambahan pengembalian uang. Febri menyebut, setidaknya ada 55 orang Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian PUPR yang telah mengembalikan uang terkait suap dalam proyek SPAM tersebut.
Sampai sejauh ini, kata Febri, total uang yang dikembalikan lebih dari Rp 20 miliar. Uang yang dikembalikan itu berbentuk mata uang rupiah dan valuta asing dolar Amerika Serikat, juga dolar Singapura.