KPK Selisik Suap Pengurusan Dana PEN Kabupaten Muna

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pemberian uang suap dalam pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KPK menduga uang tersebut sebagai pelicin dan sementara mendalaminya dengan memeriksa dua saksi.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan dana PEN di Kemendagri,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).

Kedua saksi yang diperiksa itu adalah PNS Poltak Pakpahan, dan Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemendagri Dudi Hermawan.

Kendati demikian, Ali Fikri masih enggan merinci total uang pelicin yang diberikan. Keterangan para saksi diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap para tersangka.

KPK kembali membuka penyelidikan baru dan menetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021-2022. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan pejabat Kemendagri.

Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto menjadi pihak yang berperkara dalam kasus ini.

KPK sudah meminta pihak Imigrasi mencegah Gomberto dan Rusman ke luar negeri selama enam bulan sampai Januari 2024. Upaya tersebut dapat diperpanjang jika dibutuhkan penyidik. (asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *