KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Terkait Kasus Rommy

MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi ((KPK) memeriksa mantan Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Nur Syam, sebagai saksi kasus dugaan suap Romahurmuziy (Rommy). Dia mengaku ditanyai soal prosedur seleksi jabatan di Kemenag.

“Yang jelas, prosedur seleksi saja yang ditanyakan. Jabatan, JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) pratama di Kementerian Agama,” kata Nur Syam usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Nur Syam mengatakan, proses seleksi di Kemenag sudah memiliki regulasi tersendiri. Dia mengaku, tak tahu menahu soal proses seleksi jabatan yang diduga terkait kasus suap yang saat ini ditangani KPK.

Baca Juga :
Demonstran Nyaris Bugil di Parlemen Inggris

“Proses seleksi itu kan tentu ada regulasi yang mengatur. Nggak tahu. Nggak sampai sejauh itu. Nggaklah, saya nggak ditanya soal itu. Itu panitia sekarang, saya nggak tahu itu,” ujarnya dilansir detik.com.

Nur Syam, sudah tak menjabat sebagai Sekjen Kemenag sejak 2018. Posisi yang ditinggalkannya diisi Nur Kholis Setiawan yang juga telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Ketua Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *