BERITA TERKINIRAGAM INFO

KPK Bakal Periksa La Nyalla Mattalitti

×

KPK Bakal Periksa La Nyalla Mattalitti

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemerantasan Korupsi, KPK bakal periksa La Nyalla Mattalitti, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemerantasan Korupsi, KPK bakal periksa La Nyalla Mattalitti, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Rencana pemeriksaan mencuat setelah KPK periksa kediaman La Nyalla di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur.

KPK geledah rumah La Nyalla terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, penyidik akan mengonfirmasi barang bukti yang penyidik temukan di rumah La Nyalla.

“Tentu dipanggil karena harus dikonfirmasi. Kita melakukan penggeledahan di tempat beliau, di tempat yang bersangkutan, barang-barangnya ada yang tentu kita harus konfirmasi,” kata Asep dalam keterangan, Rabu (23/4/2025).

Wakil Ketua KONI Jatim 2010-2019

La Nyalla sempat menjabat Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur 2010–2019.

Asep mengatakan, KONI Jatim salah satu pihak yang mendapat dana hibah. KPK sudah menggeledah kantor dan menemukan sejumlah barang bukti terkait perkara.

“Proyek ini ada di beberapa SKPD, termasuk di KONI dan lain-lain,” kata Asep.

Dia melanjutkan, “Makanya, kenapa penyidik lalu melakukan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya.”

Mantan Ketua DPRD Jatim

Penggeledahan dan rencana pemeriksaan terhadap La Nyalla tersebut berkaitan dengan peran tersangka Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Kebetulan ya Pak Kusnadi ini yang di KONI,” kata Asep.

KPK telah mencegah telah 21 orang ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Jawa Timur tahun 2019–2022.
Ke-21 orang itu menurut Asep, sudah berstatus tersangka.

“Betul (tersangka),” kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu, Rabu (31/7/2024).

Pengembangan Perkara

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.

KPK menduga Sahat menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini bernama hibah pokok pikiran.

Terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah sekira Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.

Penyidik menduga praktik suap untuk dana hibah sudah terjadi tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah dalam pengusutan.

Berikut daftar 21 orang yang dicekal luar negeri dan berstatus tersangka:

1.Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
2.Ahmad Heriyadi (swasta)
3.Mahhud (anggota DPRD)
4.Achmad Yahya M. (guru)
5.R A Wahid Ruslan (swasta)
6.Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7.Jodi Pradana Putra (swasta)
8.Hasanuddin (swasta)
9.Ahmad Jailani (swasta)
10.Mashudi (swasta)
11.Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12.Kusnadi (ketua DPRD)
13.Sukar (kepala desa)
14.A Royan (swasta)
15.Wawan Kristiawan (swasta)
16.Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17.Ahmad Affandy (swasta)
18.M Fathullah (swasta)
19.Abd Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20.Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21.Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo) ***

Tinggalkan Balasan