MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Rewako FM Gowa.
IPP merupakan syarat mutlak bagi sebuah lembaga penyiaran sebelum memulai aktivitas penyiarannya, sehingga KPID Sulsel terus mendorong agar lembaga penyiaran memperhatikan masa berlaku IPP mereka agar terhindar dari status sebagai lembaga penyiaran ilegal.
Terkait kebijakan pemerintah tentang penyiaran, Ketua KPID Sulawesi Selatan, Mattewakkan, menyerahkan IPP Rewako FM kepada wakil Bupati Gowa, Abd. Rauf Mallagani Krg. Kio, didampingi Sekda Gowa, H. Muchlis, dan Kadis Kominfo Gowa, Arifuddin Saeni, Senin (12/8/2019).
Baca Juga :
Caleg Terpilih DPRD Mamasa Mundur
Penyerahan IPP Rewako FM itu dilakukan di Baruga Tinggi Mae Rumah Jabatan Bupati Gowa dalam acara coffee morning Pemkab Gowa. Hadir dalam kegiatan tersebut, para komisioner KPID Sulawesi Selatan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Gowa, serta tokoh – tokoh masyarakat setempat.
Ketua KPID Sulsel, Mattewakkan, berharap Rewako FM bisa menjadi contoh bagi lembaga penyiaran lain di Gowa dalam menghasilkan konten siaran yang berkualitas, sehat, dan informatif bagi masyarakat Kbupaten Gowa.
“Rewako FM berdiri sejak tahun 2000 di Kabupaten Gowa. Di awal aktivitas penyiarannya berada pada frekuensi 100,4 FM, namun sekarang telah berganti ke frekuensi 93,7 FM, tulis rilis KPID Sulsel yang diterima media ini. (har)