MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Kejari Bulukumba periksa 14 saksi dugaan korupsi PDAM Bulukumba, khususnya terkait belanja fiktif.
“Saksi yang sudah diperiksa 14 orang. Dilakukan pengambilan keterangan,” kata Humas Kejari Bulukumba, Dedy Chaidiryanto, Kamis (15/5/2025).
Hanya saja, penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Bulukumba belum mengungkap identitas 14 saksi yang telah menjalani pemeriksaan itu.
Kejaksaan sedang menyelidiki dugaan pembelanjaan fiktif dan penjualan aset milik pemerintah daerah tanpa melalui prosedur resmi.
Tak Masuk Rekening PDAM
Hasil penjualan aset milik pemerintah itu tidak masuk ke rekening resmi PDAM Bulukumba.
Temuan lainnya, ada selisih antara laporan pendapatan keuangan dengan jumlah setoran ke rekening PDAM mencapai sekitar Rp700 juta.
Tidak ada pula laporan pertanggungjawaban, baik tahunan maupun triwulanan, semestinya menjadi kewajiban PDAM Bulukumba.
Tidak ada juga laporan pertanggungjawaban, baik tahunan maupun triwulanan yang semestinya merupakan kewajiban PDAM Bulukumba.
Rangkaian dugaan pelanggaran itu terjadi dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2023.
Temukan Bukti Permulaan
Rabu (14/5/2025), Kejari Bulukumba meningkatkan status perkara ini setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti permulaan cukup.
Kuat dugaan , terjadi kerugian keuangan negara dengan estimasi awal mencapai Rp1 miliar. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Inspektorat.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari refleksi Hari Persatuan Jaksa Indonesia ke-74, serta mendukung upaya Pemerintah Bulukumba memperbaiki tata kelola PDAM.
Sebagai informasi, Kejari Bulukumba juga tengah mengusut beberapa kasus dugaan korupsi lainnya.
Termasuk penyimpangan dalam pengadaan ketahanan pangan di desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kejari juga menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Rest Area Bira dan dugaan korupsi beras Bulog yang melibatkan mantan Kepala Bulog, Ervina Zulaeha. (ram)