Hal itu berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-2077PW2152016 tanggal 14 Oktober 2016.
Berdasarkan hal tersebut, terdakwa M Sabir disebut telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp31.620.000. Sementara Arifuddin yang kini masuk DPO sebesar Rp393.290.000.
Berita Terkait :
Mantan Kades Bonto Baji Kajang Bulukumba Tersangka Korupsi Dana Desa
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sesuai informasi dari SIPP PN Makassar, lanjutan sidang kasus berlangsung, Kamis (15/4/2021) mendatang. Agendanya, mendengar tanggapan penuntut umum. (zul)