Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal DKP Bulukumba Disidangkan

Hal itu berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-2077PW2152016 tanggal 14 Oktober 2016.

Berdasarkan hal tersebut, terdakwa M Sabir disebut telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp31.620.000. Sementara Arifuddin yang kini masuk DPO sebesar Rp393.290.000.

Berita Terkait :
Mantan Kades Bonto Baji Kajang Bulukumba Tersangka Korupsi Dana Desa

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sesuai informasi dari SIPP PN Makassar, lanjutan sidang kasus berlangsung, Kamis (15/4/2021) mendatang. Agendanya, mendengar tanggapan penuntut umum. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *