Kasat Lantas Sinjai Dimutasi Ke Bulukumba

MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sinjai Iptu Muh Idris dimutasi ke Polres Bulukumba dengan jabatan yang sama.

Muh Idris mulai bertugas di Polres Bulukumba, Rabu (9/8/2023), menggantikan Kasat Lantas Bulukumba AKP Jamaluddin yang ditarik menjadi pejabat di Polres Bulukumba.

Kapolres Bulukumba AKBP Supriyanto mengatakan, serah terima jabatan merupakan kebijakan pimpinan Polri yang rutin dilaksanakan.

Itu dilakukan untuk memelihara kesinambungan dan tetap segarnya suasana kepemimpinan di lingkungan Polri dengan mengedepankan komunikasi, kolaborasi dan koordinasi dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Selamat bertugas dan bergabung di Polres Bulukumba. Jaga kedisplinan, pahami tugas masing – masing, dan berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Supriyanto.

Muhammad Idris bertugas di Kabupaten Sinjai selama dua tahun. Ia dikenal sebagai Kasat Lantas yang tegas terhadap pelanggar lalu lintas.

Baca Juga :
Satlantas Bulukumba Amankan 33 Sepeda Motor Selama Ramadan

Menjelang Lebaran Idulfitri tahun 2023, lebih dari 200 unit sepeda motor ditangkap karena aksi balapan liar di jalan raya.

Sepeda motor tersebut ditangkap di beberapa kecamatan. Terbanyak asal Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai Selatan, Sinjai Timur dan Tellulimpoe.

Muh Idris tidak memberikan toleransi kepada para pelaku. Sepeda motor yang terjaring ditahan di Mapolres Sinjai selama tiga bulan.

Tak ada toleransi baik warga sipil biasa maupun warga yang memiliki keluarga dekat di Polres Sinjai dan anggota TNI.

Tantangan beratnya Iptu Muh Idris di Kabupaten Bulukumba relatif sama yang terjadi di Kabupaten Sinjai, marak pelaku aksi balapan liar di jalan raya.

Selain Iptu Muh Idris, di hari yang sama AKP Andi Subhan juga mendapat mendapat jabatan baru sebagai Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) menggantikan Pejabat lama Kompol Ramli Bannu yang memasuki masa purna bakti. (aas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *