Jokowi Tolak Pengunduran Diri Bupati Madina

Kapuspen Kemendagri Bahtiar. (Foto: dok. Kemendagri)

MAKASSARCHANNEL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan menolak surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Barat, Dahlan Hasan Nasution, karena hasil Pilpres 2019 di wilayahnya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, sesuai aturan soal pengunduran diri Dahlan seharusnya ditujukan ke DPRD Madina.

“Sekali lagi, kami sampaikan, sesuai Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengunduran diri KDH (Kepala Daerah, red) diajukan kepada DPRD,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, Rabu (24/4/2019).

Seperti diketahui, Dahlan malah menyurati secara langsung Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo. Alasan pengunduran diri Dahlan karena Jokowi selaku capres petahana kalah di wilayahnya.

Terlepas dari urusan politis, Kemendagri kembali menyerahkan urusan pengunduran diri Dahlan kepada DPRD. Sebab, aturan tersebut sudah tercantum dalam UU.

Baca Juga :
Terdaksa Kasus Dugaan Korupsi Sanggar Lorong Mengaku Jalankan Tugas Sesuai Perintah Atasan

“Hasil sidang paripurna DPRD, jika menerima pengunduran diri, beliau selanjutnya disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur. Mekanismenya begitu. Dan tata cara pengunduran diri sudah diatur UU. Itu hak politik beliau yang dijamin UU,” sebut Bahtiar dilansir detik.com.

Sebelumnya, pengajuan pengunduran diri ini berawal dari beredarnya surat bernomor 019.6/1214/TUPIM/2019 dengan perihal “Permohonan Berhenti dari Jabatan Bupati”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *