JPU menegaskan lagi bahwa terdakwa telah melakukan penyewaan barang milik Pemprov Sulsel, atas sebagian tanah dan/ atau bangunan Gedung PWI Sulsel yang terletak di Jl AP Pettarani No 31 Makassar yang masih dipergunakan oleh pengguna (Pengurus PWI Sulsel) tanpa mendapat persetujuan dari Pengelola Barang (Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel) sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta dalam melakukan penyewaan terhadap sebagian tanah dan/ atau bangunan Gedung PWI Sulsel, terdakwa tidak menyetorkan hasil penerimaan penyewaannya ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulsel sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 Ayat (7) Permendagri No. 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan demikian, JPU berpendapat bahwa pembelaan tim PH ini tidak dapat dibenarkan, karenanya harus ditolak atau dikesampingkan.
Terkait pembelaan tentang usur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagaimana diuraikan PH terdakwa pada halaman 20 hingga halaman 22, kami menyatakan tetap pada tuntutan semula. Dimana hal-hal yang diuraikan dalam pembelaan Tim PH terdakwa tersebut telah terjawab dan diuraikan secara lengkap dan jelas dalam surat tuntutan yang telah Penuntut Umum bacakan dalam persidangan hari Kamis (4/7/ 2019). Dengan demikian pembelaan ini tidak dapat dibenarkan, karenanya harus ditolak atau dikesampingkan.
Pada bagian akhir replik, JPU menjelaskan, terkait pembelaan tentang unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diuraikan PH terdakwa di halaman 26 sampai halaman 29, dalam nota pembelaannya menerangkan bahwa terhadap unsur ini, menurut hemat kami juga tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.
Pendapat PH terdakwa yang menerangkan bahwa unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terbukti adalah pernyataan yang sangat keliru dan tidak berdasar. Pernyataan PH, tidak terdapat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara ini sangat mengada-ada dan tidak didasari atau didukung oleh alat bukti yang sah, melainkan hanya merupakan pernyataan dan penilaian subjektif dari PH sendiri. Karena dalam persidangan telah terungkap fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Ketua PWI Sulsel, telah berdampak pada terjadinya kerugian keuangan negara/ daerah yang dialami oleh Pemprov Sulsel sebesar Rp 1.634.396.366.
JPU menegaskan juga, “Terkait nota pembelaan PH terdakwa tidak mempunyai dasar dan sama sekali tidak terdapat dalam semua literatur hukum.”
Baca Juga :
Pansus Hak Angket Telisik Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Gubernur Nurdin Ke Jepang
Seharusnya, PH terdakwa terlebih dahulu mengetahui apa dan mana yang benar sebelum menyampaikan suatu pendapat atau penilaian dalam nota pembelaannya. Agar dalam membela kepentingan terdakwanya, justeru tidak semakin memperburuk posisi dan dampak yang akan dialami oleh kliennya akibat kurangnya pengetahuan hukum yang dimiliki PH terdakwa. Dengan demikian, pendapat PH terdakwa tersebut haruslah dikesamping dan tidak dapat dipertimbangan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami JPU dalam perkara ini berkesimpulan bahwa seluruh pembelaan yang diajukan secara pribadi oleh terdakwa dan pembelaan yang diajukan Tim Penasihat Hukum terdakwa sama sekali tidak menggoyahkan tuntutan pidana penuntut umum, tidak disertai alasan-alasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga harus ditolak atau ikesampingkan. Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidana sebagaimana telah dibacakan dalam persidangan hari Kamis (4/7/2019).
Usai JPU membacakan nota replik dan majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan PH, Tim PH secara lisan menyampaikan, dupliknya bahwa apapun yang disampaikan JPU dalam nota replik, tidak menggoyakan nota pleidoi yang telah dibacakan pada sidang lalu. (kin)