Selanjutnya, ruangan tersebut digunakan untuk memperoleh keuntungan finansial bagi terdakwa, organisasi PWI Sulsel atau kepada Yayasan Masjid Wartawan Sulsel yang diketuai terdakwa dengan cara menyewakannya kepada pihak ketiga, yakni kepada CV Jaya Diri Catering dan PT Sumber Alfaria Trijaya,Tbk. Dengan demikian, pembelaan terdakwa ini tidak dapat dibenarkan. Karenanya harus ditolak atau dikesampingkan.
Terkait pembelaan terdakwa tentang kronologi komersialisasi gedung, kami JPU, tetap pada tuntutan semula. Hal-hal yang diuraikan dalam pembelaan terdakwa telah terjawab dan diuraikan secara lengkap dan jelas dalam surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan, Kamis (4/7/2019). Dengan demikian, penuntut umum berpendapat pembelaan terdakwa ini tidak dapat dibenarkan, karenanya harus ditolak atau dikesampingkan.
Pembelaan terdakwa tentang awal masalah karena terbitnya SK No 1344/V/ tahun 2015. Kami jawab bahwa tindakan Gubernur Sulsel yang menerbitkan SK No. 1344/V/Tahun 2015 tanggal 21 Mei 2015 tidak bertentangan dengan SK Gubernur Sulsel No. 371/III/1997 tanggal 31 Maret Tindakan Gubernur Sulsel menerbitkan SK No. 1344/V/Tahun 2015 tanggal 21 Mei 2015 merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangannya menata dan mengelola aset milik Pemprov Sulsel yang didasarkan pada Permendagri No 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca Juga :
Dua Tahun Jalani Cinta Terlarang, Kakak-Beradik ini Lahirkan Dua Anak
Dengan dikeluarkannya SK Gubernur Sulsel No. 1344/V/Tahun 2015 tanggal 21 Mei 2015, maka secara otomatis SK Gubernur No. 371/III/1997 tanggal 31 Mei 1997 tidak berlaku lagi karena kedua SK tersebut dikeluarkan oleh Pejabat dan hirarki yang sama, yakni Gubernur Sulsel.
Dan berdasarkan asas hukum “Lex Posteriori Derogat Legi Priori (peraturan yang baru akan menghapuskan peraturan yang lama)”, maka Pengurus PWI Sulsel harus melaksanakan isi SK tersebut dan tidak berhak menolak atau keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel sebagai pemilik aset tanah dan bangunan yang saat itu diberikan kepada Pengurus PWI Sulsel untuk memanfaatkan atau menggunakannya guna kepentingan pembinaan kegiatan pers sebagai salah satu upaya peningkatan pembangunan di bidang kewartawanan dan penerangan pada umumnya.
Tindakan penolakan dan keberatan terhadap SK No. 1344/V/Tahun 2015 tanggal 21 Mei 2015 yang dilakukan oleh Pengurus PWI Sulsel yang berujung dikeluarkannya Surat Keberatan Pengurus PWI Sulsel No. 730/PWI-P/VII/2015 tanggal 01 Juli 2015 yang dilayangkan kepada Gubernur Sulsel selaku Kepala Pemerintahan Provinsi Sulsel merupakan sikap dan tindakan yang arogan dan egois dan terkesan menghambat keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel menata dan mengelola barang milik daerah Provinsi Sulsel sebagai pelaksanaan dari amanat Permendagri No. 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.