Ini Tarif Kereta Api Sulsel, Berlaku Per 1 Juni 2023

MAKASSARCHANNEL, MAROS – Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, mulai menerapkan tarif angkutan penumpang Maros- Garongkong Barru senilai Rp10.000 per orang.

Pemberlakukan tarif itu mulai efektif per 1 Juni 2023. Tarif itu ditetapkan berdasarkan kajian Ability To Pay dan Wilingness To Pay pada tahun 2022.

Humas Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Ryan Agastiaguna mengatakan, “Tarif angkutan orang dengan Kereta Api Perintis bergantung terhadap ketentuan jarak dan stasiun yang dituju oleh penumpang.”

“Penumpang yang naik kereta api dari Stasiun Maros – Labakkang dikenakan tarif Rp 5.000, Stasiun Labakkang – Garongkong Rp 5.000, kemudian Stasiun Maros – Barru – Garongkong Rp10 Rupiah,” urai Ryan Agastiaguna, Rabu (31/5/2023).

Dijelaskan, kereta api pada tiket berbayar akan dilaksanakan dari Stasiun Maros – Garongkong pulang pergi, dalam 4 kali jumlah perjalanan kereta api.

Baca Juga :
Staf Kepresidenan Gebrak Meja Di Kantor Gubernur Sulsel

Keberangkatan pertama dari Stasiun Maros pukul 08:30 Wita, kedua, keberangkatan dari Stasiun Garongkong pada pukul 10:45 Wita.

Keberangkatan ketiga pada siang hari dari Stasiun Maros pukul 14:00 Wita dan keberangkatan keempat kereta terakhir dari Stasiun Garongkong pada pukul 16:15 Wita.

“Rute layanan perjalanan kereta api lainnya dapat diakses melalui Instagram @bpkasulsel atau informasi di stasiun terdekat dengan masyarakat,” terangnya dikutip dari laman tribun-timur.com.

Untuk mendapatkan pelayanan, lanjut Ryan Agastiaguna, calon penumpang bisa datang langsung di stasiun dengan waktu layanan yang dimulai pada jam 07:00 Wita keberangkatan pagi hari.

“Untuk keberangkatan siang, penumpang stand by pukul 12:00. Penumpang dihimbau membawa uang pas saat pembelian tiket kereta api,” ujarnya.

Ryan Agastiaguna berharap dengan berlaku nya pengoperasian kereta api secara berbayar, penumpang bisa lebih disiplin serta menjaga barang bawaannya.
“Penumpang juga baiknya memprioritaskan lansia, disabilitas, dan wanita hamil untuk memberikan tempat duduk yang telah tersedia,” tambahnya.

Dia juga mengungatkan bahwa penumpang dilarang membawa senjata tajam, duduk di lantai dan membawa makanan kedalam kereta api sehingga mengganggu kenyamanan penumpang lain. (nal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *