Ini Cara Kejati Tangani Dugaan Suap Rp 45 Miliar di Bulukumba

MAKASSARCHANNEL.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Kejati Sulselbar), Tarmizi, mengaku sementara menyelidiki kasus dugaan suap Kementerian PUPR terkait pencairan anggaran DAK pembangunan proyek saluran irigasi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dengan menggunakan teori obat nyamuk.

Hal tersebut diungkapkan Tarmizi kepada wartawan di Kantor Kejati Sulselbar Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (22/03/2019), siang.

Sebagai informasi, kasus dugaan suap ini mengemuka ketika salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Bulukumba, Andi Ichwan, memposting status di facebook, beberapa waktu lalu. Pengakuan suapnya ke Kementerian PUPR untuk pencairan anggaran DAK senilai Rp 49 miliar itu sempat viral di media sosial.

Baca Juga :
Irjen Hamidin: Semoga Warga Takalar Terima Saya

Tarmizi mengatakan, proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

“Kami tetap memperkuat alat bukti. Saya yakin, tim penyidik akan membuat strategi saksi-saksi yang bakal dipanggil. Yang jelas, tim berkeja secara maksimal. Berikan waktu kepada mereka karena bukan cuma perkara itu saja yang ditangani,” janji mantan Kajati Aceh ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *