Ingin Sita Dokumen Terkait Dugaan Pemerasan SYL, Kapolda Metro Jaya Surati KPK

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo terus bergulir.

Terbaru, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyurati pimpinan KPK untuk meminta penyitaan atau penyerahan sejumlah dokumen terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat tersebut telah dikirimkan, Jumat (20/10/2023).

“Telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat,” kata Ade kepada wartawan.

Dia menuturkan permintaan penyerahan atau penyitaan dokumen ini merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :
Beredar Foto Firli Bertemu Syahrul Yasin Limpo Di Lapangan Bulu Tangkis

“Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri untuk diserahkan kepada penyidik pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya,” ucap dia.

Kendati demikian, Ade belum bersedia membeberkan dokumen apa saja yang diminta penyidik dari KPK untuk diserahkan guna mengungkap kasus ini.
“Karena ini bagian dari materi penyidikan, sementara ini belum bisa kita ungkap,” ujarnya.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Pada Jumat (20/10/2023), Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan meminta agar pemeriksaan dijadwal ulang.

Penyidik pun segera membuat surat panggilan pemeriksaan ulang. Rencananya, pemeriksaan ulang akan dijadwalkan pekan ini. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *