Hari Ini, Lanjutan Sidang Penyewaan Gedung PWI Sulsel Agendakan Lagi Hadirkan Mantan Gubernur HZB Palaguna Sebagai Saksi

Gedung PWI Sulawesi Selatan yang terletak di Jl AP Pettarani No 31 Makassar, Sulawesi Selatan. (foto:ist)

MAKASSARCHANNEL.COM – Sesuai agenda, lanjutan sidang dugaan penyewaan Gedung PWI Sulsel yang menempatkan mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, Zulkifli Gani Otto, akan berlangsung hari ini, Kamis (11/4/2019).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, agenda sidang tindak pidana korupsi (Tipikor), nomor:17/Pid sus/Ppk /2019/PN Makassar ini, merupakan sidang ke yang sembilan, akan berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro Gedung Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Saksi yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ke sembilan ini ada tiga orang yakni, mantan Gubernur Sulawesi Selatan, HZB Palaguna yang pada sidang lalu berhalangan hadir karena sakit.

Baca Juga :
Sudah Dua Tahun Novel Baswedan Bermata Satu, Negara Abai Dan Kalah Sama Koruptor

Selain Palaguna, JPU juga akan menghadirkan dua saksi lainnya, yang Andi Burhanuddin dan H Murtaji yang pada sidang lalu juga berhalangan hadir karena sakit. Keduanya adalah wartawan senior dan lama berkiprah di PWI Sulsel.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang ke delapan, Kamis (4/4/2019) pekan lalu, JPU mengagendkan mengajukan tujuh saksi, namun hanya empat yang hadir, yakni, mantan Ketua Komisi B DPRD Sulsel H Ambas Syam, yang menjelaskan tentang Pansus Ruilslag Gedung PWI.

Saksi lainnya adalah, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, H Syamsul Rizal. Dihadirkan juga Kepala Seksi Pendaftaran Hak Atas Yanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, Aksara Alif Raja, yang menjelaskan status tanah lokasi tempat Gedung PWI Sulsel berada.

Saksi keempat yang dihadirkan JPU pekan lalu adalah, bendahara Yayasan Masjid PWI yang juga Bendahara Pengurus PWI Cabang Sulsel, Sely Lestari, yang menguraikan aliran dan peruntukan uang kontrakan dari Alfamart sebesar Rp 700 juta. (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *