Hanya 61 Bacaleg Makassar Memenuhi Syarat

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makaasar telah selesai melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap 829 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Makassar. Hasilnya, hanya 61 yang sudah Memenuhi Syarat.

“Dari hasil verifikasi administrasi ini, hanya 61 bacaleg yang berkasnya sudah Memenuhi Syarat (MS). Sementara 768 sisanya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS),” kata Anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan Mashar, Kamis (22/6/2023).

Gunawan menyebut, banyaknya bacaleg BMS disebabkan berkas belum absah. KPU Makassar juga mendapat 23 bacaleg ganda. Ada pula mencalonkan diri dari dua partai berbeda. Ada juga yang mencalonkan diri di dua dapil.

“Status BMS ini disebabkan karena ada dokumen persyaratannya yang belum absah kebenarannya, sesuai dengan yang diatur dalam regulasi, “ jelas Gunawan Mashar.

Baca Juga :
Bawaslu Makassar Rekomendasi Pemecatan 8 Anggota PPS

“Selain itu, dari jumlah 768 yang BMS, 23 diantaranya adalah bacaleg ganda. Baik ganda internal maupun eksternal,” urainya.

Meskipun banyak yang belum memenuhi syarat, menurut Gunawan, KPU masih membuka perbaikan dokumen.

“Tahapan selanjutnya, partai diminta untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang belum lengkap, mulai tanggal 25 Juni hingga 9 Juli 2023,” papar Gunawan.

Hasil vermin ini juga, lanjut Gunawan akan diserahkan ke parpol dan Bawaslu Kota Makassar, pada tanggal 24 Juni 2023 nanti. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *