Rekonstruksi kasus pembunahan Syahrul, di Aula Mapolres Bulukumba, Jl Makam Pahlawan, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kamis (28/3/2019) sore. (Foto : Ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, menjatuhkan vonis 12 tahun kurungan penjara kepada terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Syahrul di Dusun Ponci, Desa Taccorong, Kecamatan, Gantarang, Bulukumba. Insiden yang terjadi, Jumat (1/3/2019) itu, bermotif balas dendam.
Vonis hukuman penjara 12 tahun tersebut dijatuhkan terhadap tiga orang terdakwa dan satu terdakwa lainnya hanya 10 tahun kurungan penjara. Pembunuhan ini melibatkan empat terdakwa, yakni Alif (21), Ridwan (17), Yuda (19), dan Dedi (28).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, memvonis 12 tahun kurungan penjara selama 12 tahun, terhadap Syahrul (23), pelaku pembunuhan di Dusun Ponci, Desa Taccorong, Kecamatan, Gantarang, Bulukumba. Insiden yang Jumat (1/3/2019) itu, bermotif balas dendam.
Tiga majelis hakim, masing-masingNoer Sinah Hannan, Zera Ahmad, dan Iwan Harry Winarto, menyebutkan putusan tersebut, berdasarkan fakta pada persidangan. Keempat pelaku dijatuhi pasal 170 KUHP ayat 3, tentang kekerasan yang mengakibatkan nyawa seseorang atau orang lain hilang.
Baca Juga :
Meski Menang, PSM Gagal Ke Final AFC Cup 2019 Zona Asean
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, tak menerima dan menyatakan banding.
Kasi Pidum Kejari Bulukumba, I Made Pasek, Rabu (26/6/2019), mengatakan, pihaknya telah melakukan banding.
“Kita sudah ajukan banding kemarin. Bukan terdakwa yang banding, tapi kami dari JPU. Karena berbeda dengan pasal yang kami kenakan,” jelas I Made Pasek.
I Made Pasek menjelaskan, pihaknya mengenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman 20 tahun penjara.
“Kita sisa menunggu keputusan pengadilan,” tambah I Made Pasek. (zul)