Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus PWI Sulsel, JPU Pastikan Kasasi

Suasana lanjutan sidang kasus dugaan penyewaan Gedung PWI Sulsel yang menempatkan mantan Ketua PWI Cabang Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, sebagai terdakwa, Kamis (1/8/2019), di Pengadilan Negeri Makassar. Majelis hakim dalam putusannya membebaskan terdakwa dari semua tuntutan. (Foto : Said Welikin/MAKASSARCHANNELCOM).

MAKASSARCHANNEL.COM – Lanjutan sidang kasus dugaan penyewaan Gedung PWI Sulsel yang menempatkan mantan Ketua PWI Cabang Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, sebagai terdakwa, Kamis (1/8/2019) sore, berlangsung tidak seperti sidang-sidang sebelumnya.

Sebelum majelis hakim sidang bernomor :17/Pid sus/Ppk /2019/PN Makassar memasuki Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, ruangan sudah disesaki pengunjung. Banyak di antara mereka harus berdiri karena tidak kebagian tempat duduk.

Jelang salat Magrib, Ketua Majelis Hakim, Widiyarso, dengan anggota Ibrahim Palino dan Abdul Rahim Saije memasuki ruang sidang. Agendanya, pembacaan putusan kasus penyewaan Gedung PWI Sulsel.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan beberapa pertimbangan. Pertama, sesuai fakta persidangan penyewaan aset Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan yang terletak di Jl AP Petarani 31 Makassar atau dikenal dengan gedung PWI sudah berlangsung, lama sebelum terdakwa menjadi Ketua PWI Cabang Sulsel.

Baca Juga :
Hakim Militer di Makassar Diberhentikan, Ini Penyebabnya

Kedua, selama proses sewa-menyewa, Pemprov Sulsel sebagai pemilik aset tidak pernah secara lisan maupun tertulis menegur terdakwa.

Ketiga, tidak gratis pemanfaatan Gedung PWI Sulsel ini, karena jauh sebelum ruislag (tukar guling) antara Pemprov Sulsel dengan CV Sari Jati, sewaktu PWI Sulsel masih berkantor di Gedung Gelora Pantai yang kemudian berganti nama menjadi Balai Wartawan di Jl Pengihibur No 1 Makassar, terlebih dahulu PWI Sulsel membayar Rp 5 juta kepada Bank Pembangunan Daerah Sulsel sebagai ganti rugi hak pakai.

Selanjutnya, Widiyarso dalam amar putusannya menegaskan, “Dakwaan primair maupun dakwaan subdair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan demikian, terdakwa Zulkifli Gani Ottoh, dibebaskan dari semua tuntutan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *