Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman Abrar Aziz. Foto/Jeka Kampai/detik.com.
MAKASSARCHANNEL.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman Sumatera Barat, Abrar Azis, karena bertemu dan makan malam dengan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Abrar dinilai melanggar etik, sehingga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Pariaman. Putusan terkait perkara yang menjerat Abrar dibacakan dalam sidang pleno DKPP, Rabu (10/4/2019).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua kepada teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan tersebut,” tulis putusan sidang DKPP di laman resmi dkpp.go.id.
Baca Juga :
Puncak Sorongan Pangkep Spot Favorit Baru Pendaki
Di laman resmi DKPP, terdapat empat poin putusan sidang yang dipimpin langsung Ketua DKPP Harjono tersebut.
Pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua kepada teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan tersebut.