Gaji Ke-13 Cair 3 Juni 2024

Kabar gembira bagi PNS, PPPK, TNI/ Polri dan Pensiunan, gaji ke-13 cair 3 Juni 2024. Total anggaran menggelontor sebesar Rp50,8 triliun.

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kabar gembira bagi PNS, PPPK, TNI/ Polri dan Pensiunan, gaji ke-13 cair 3 Juni 2024.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, total anggaran  dari APBN untuk gaji ke-13 tahun 2024 sebesar Rp50,8 triliun.

Itu untuk Gaji ke-13 tahun 2024 Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/ Polri dan Pensiunan.

Isa merinci, untuk gaji ke-13 ASN/ TNI/ Polri yang berada di pusat, mengucur dari APBN sebanyak Rp18 triliun.

“Kemudian untuk ASN daerah yang kita salurkan dari APBN melalui transfer ke daerah (TKD), untuk ASN daerah itu Rp21,1 triliun,” kata Isa saat konferensi pers APBN KiTa, edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Gaji ke-13 pensiunan, lanjut Isa, Kemenkeu menggelontorkan Rp11,7 triliun dari APBN.

Mengutip Antara, Isa mengatakan, “Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun.”

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2024

PT Taspen akan menyalurkan gaji ke-13 PNS mulai tanggal 3 Juni 2024 kepada penerima pensiun PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Komitmen ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Taspen secara otomatis membayar gaji ke-13 langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

“Taspen menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, Senin (20/5/2024).

Bentuk Penghargaan

“Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” tambah Yoka.

Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 tahun 2024 berdasarkan komponen penghasilan yang pembayarannya pada bulan Mei tahun 2024.

Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.(aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *