Penyerahan diri Trump di Georgia menjadikannya yang keempat kali dilakukan di penjara lokal atau federal setelah dakwaan terhadapnya pada 2023.
Meski demikian, serentetan dakwaan dan penangkapannya atas dakwaan tindak kriminal tidak menggoyahkan rencananya maju jadi calon Presiden dari Partai Republik di Pemilihan Presiden AS pada 2024.
Profesor hukum University of California, Los Angeles, Richard L. Hasen, mengatakan Trump masih memiliki jalan menuju kursi kepresidenan jika ia memenangkan Pilpres 2024.
Baca Juga :
Disebut Tidak Kompeten, Trump Lakukan Ini Terhadap Obama
“Konstitusi punya sangat sedikit persyaratan untuk menjabat sebagai Presiden, seperti setidaknya berusia 35 tahun. Regulasi tidak melarang siapa pun yang didakwa atau dihukum atau bahkan menjalani hukuman penjara untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan memenangkan kursi kepresidenan,” katanya.
Meski begitu, belakangan pakar hukum menilai keberadaan Amandemen ke-14 bisa menjadi cara untuk mencegah Trump memegang jabatan apabila dia dihukum.
Dalam amandemen itu, ada sebuah “klausul diskualifikasi” yang melarang siapapun memegang jabatan publik jika mereka “terlibat dalam pemberontakan” atau “memberikan bantuan atau kenyamanan kepada musuh-musuhnya.” (bas)













