MAKASSARCHANNEL, GEORGIA AMERIKA SERIKAT – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, ditangkap di Penjara Fulton County usai menyerahkan diri pada Kamis (24/8/2023), sore waktu setempat.
Pengadilan Distrik Fulton, Georgia, sebelumnya mendakwa Trump atas dugaan upaya melakukan kecurangan hasil suara pemilihan di Georgia pada Pemilu 2020.
Jaksa penuntut distrik Fulton Fani Willis menjatuhkan serangkaian dakwaan terhadap terkait kecurangan pemilu 2020 di Georgia pekan lalu.
Pengadilan kemudian memerintahkan penangkapan atas Trump. Ia baru menyerahkan diri, Kamis (24/5), seperti dikutip dari CNN.
Trump berangkat dari lapangan golf miliknya di Bedminster, New Jersey, ke Atlanta kemudian menyerahkan diri ke penjara Fulton Jail.
Ia kemungkinan tidak akan lama mendekam di penjara setelah tim kuasa hukum menegosiasikan uang tebusan dan syarat lain untuk pembebasan bersyaratnya.
Baca Juga :
Donald Trump Dan Istri Positif Covid-19
Trump sepakat akan membayar uang jaminan 200.000 dolar AS atau setara Rp3 miliar serta mematuhi syarat lain terkait pembebasan bersyaratnya.
Salah satu syaratnya adalah, Trump tak boleh menggunakan media sosial untuk memengaruhi para terdakwa dan saksi lainnya terkait dakwaannya itu.
Sebuah sumber menyebut, Trump sudah membayar 10 persen jaminannya melalui perusahaan penjaminan Foster Bail Bonds LLC di Atlanta.