Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
MAKASSARCHANNEL.COM – Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) periode 2010-2011, Busyro Muqoddas, menuding Presiden Jokowi lepas tanggung jawab atas upaya pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
“Presiden sudah lepas tanggung jawab, lepas tangan. Korbannya sudah, sekarang mata kiri Novel sudah semakin parah. Kanan alhamdulillah masih bisa,” kata Busyro kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).
Busyro menjelaskan, penegakan hukum membutuhkan legalitas dan kewenangan. Dalam konteks Indonesia, merujuk undang-undang kewenangan tertinggi berada di tangan Panglima Tertinggi (Pangti) atau presiden.
Baca Juga :
Hukuman Idrus Marham Diperberat, Ini Alasannya
Namun kenyataannya, kata Busyro, Presiden Jokowi terkesan lepas tangan terhadap upaya pengungkapan kasus Novel. Padahal kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi sejak 11 April 2017 silam.
“(Padahal) kewenangan tertinggi (penegakan hukum) itu hanya ada pada Pangti, Pangti itu menurut undang-undang pada Presiden,” ungkapnya dilansir detik.com.
Busyro juga mengkritik kinerja aparat kepolisian dalam upaya pengungkapan kasus Novel. Meskipun Polri sudah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), namun faktanya tim tersebut gagal mengungkap dalang penyerangan tersebut.
“Kami sudah memprediksi sejak awal dibentuknya TPF oleh Polri ini, sehingga kami tidak kaget (dengan kinerja TPF),” paparnya. (asa)