Atas tindakannya menanyakan keabsahan keabsahan Hak Angket dalam suratnya itu, Sekda Arsyad, telah dipanggil oleh Ketua DPRD Takalar. Dia mengaku salah dan minta maaf.
Andi Ellang mengatakan, “DPRD secara kelembagaan telah membalas surat Sekretaris Daerah itu dengan beberapa catatan, karena surat itu sangat melecehkan institusi DPRD Takalar.”
Berita Terkait :
Pekan Depan, Panitia Angket DPRD Takalar Sidang Bedah Mutasi ASN Dan Dana Desa
Dua dari sekian catatan yang dimaksud Andi Ellang surat itu antara lain, pertama, tindakan Sekda Takalar kepada pimpinan DPRD Kabupaten Takalar sudah sangat jelas melecehkan institusi DPRD Kabupaten Takalar.
Yang kedua, berdasarkan pasal 1 ayat 23 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa perangkat daerah adalah, unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam peyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.













