MAKASSARCHANNEL.COM – Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Bulukumba masih memproses dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 yang diduga terjadi di Kantor Dinas Sosial Bulukumba.
Terkait proses hukum tersebut, Unit Tipikor Polres Bulukumba akan melanjutkan ke tingkat penyidikan setelah menerima hasil audit dari Inspektorat Bulukumba.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, Selasa (28/7/2020), mengatakan, pihaknya telah menyurati Bupati Bulukumba AM Sukri A Sappewali meminta hasil audit tersebut.
“Iya kita sudah menyurat. Kita surati untuk meminta hasil audit inspektorat,” kata Ipda Muhammad Ali.
Dikatakan, penyidik telah memeriksa pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Dinas Keuangan, Kepala Dinas Sosial, hingga distributor.
Berita Terkait :
Tujuh Jam Kejati Periksa Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali, Ini Kasusnya
“Bukan hanya itu. Sudah banyak pihak yang telah kita periksa mintai keterangan untuk melengkapi berkas kasus ini,” katanya.
Penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp400 juta, dari total anggaran Rp1,9 miliar.
Kepala Dinas Sosial Bulukumba, Syarifuddin, beberapa waktu lalu, menjelaskan, bahwa pengadaan bantuan ini melalui penunjukan langsung karena dalam kondisi darurat.













