KPU Lutra Sosialiasi Aturan Pilkada Serentak 2020

MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemilihan Umum Luwu Utara melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020, di Aula Demokrasi KPU Lutra, Jumat (19/6/2020).

Ketua KPU Lutra, H Syamsul Bachri, mengatakan, PKPU Nomor 5 Tahun 2020 menjadi acuan bersama untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang sempat tertunda karena Covid-19.

Dengan adanya PKPU tersebut, kata Syamsul Bachri, maka tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang sempat tertunda oleh bencana non-alam, kembali dilanjutkan.

“Pada saat ditunda, penyelenggaraan terakhir yaitu pada tahapan pelantikan atau sumpah janji bagi penyelenggara badan ad hoc, khususnya di PPS,” katanya.

KPU Kabupaten Lutra, kata Syamsul Bachri, siap melanjutkan tahapan Pilkada sesuai dengan PKPU tersebut.

Berita Terkait :
Tamu KPU Lutra Wajib Periksa Suhu Tubuh

“Jadi kabupaten penyelenggara Pilkada di Sulsel ini sudah dipastikan, siap melaksanakan pemilihan 2020 ini,” kata Syamsul Bachri kepada media ini melalui WhatsApp, Sabtu (20/6/2020).

Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan pemungutan suara dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020. Masa kerja PPK dan PPS diaktifkan kembali pada 15 Juni 2020, termasuk tahapan penyusunan daftar pemilih oleh kabupaten/ kota dan penyampaian kepada PPS.

Pendaftaran pasangan calon dibuka 4-6 September 2020, penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020. Tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September dan akan berlangsung selama 71 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *