MAKASSARCHANNEL.COM – Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif kian dekat, namun masih ada sekitar 48.000-an warga wajib ber-KTP belum melakukan perekaman e-KTP.
Terkait dengan hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar terus berupaya agar warga Kota Makassar melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abdy, mengatakan, data per 14 Februari 2019, masih ada sekitar 48 ribu warga Makassar yang telah wajib KTP, namun belum melakukan perekaman.
Baca Juga :
Siapa di Balik 100 Rumah Nelayan di Hutan Pinrang?
Dijelaskan, jumlah penduduk Kota Makassar sebanyak 1.437.396 jiwa, sementara jumlah wajib KTP sebanyak 981.654 jiwa.
“Dari jumlah tersebut, yang telah melakukan perekaman sebanyak 933.549 jiwa dan yang belum melakukan perekaman ada 48.105 orang,” kata Aryati, Minggu (17/2/2019).