BERITA TERKINIPARTAI POLITIK

PKS Ingin DPR Ambil Sikap Konstitusional Soal Putusan Suket SMA Gibran

×

PKS Ingin DPR Ambil Sikap Konstitusional Soal Putusan Suket SMA Gibran

Sebarkan artikel ini
Partai Keadilan Sejahtera atau PKS ingin DPR ambil sikap konstitusional soal putusan Suket SMA Gibran Rakabuming Raka
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kholid. (Ist)

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera atau PKS ingin DPR ambil sikap konstitusional soal putusan Suket SMA Gibran Rakabuming Raka.

Sekjen DPP PKS Muhammad Kholid menyampaikan itu merespons putusan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait pembatalan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi,” kata Kholid.

Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kholid, Minggu (1/11/2026).

Kholid menyebut putusan MA itu memperkuat urgensi tindak lanjut atas persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang sebelumnya disoroti dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK), di mana MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat atau diploma yang dapat menjadi dasar
penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

“Pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian DPR. Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional,” tegasnya.

Perpanjang Ketidakpastian

Kholid menilai membiarkan persoalan tersebut tanpa tindak lanjut yang jelas berisiko memperpanjang ketidakpastian dan berpotensi akan mengikis legitimasi serta kepercayaan masyarakat terhadap marwah kepemimpinan Wapres.

“Rakyat berhak melihat bahwa hukum berlaku setara. Persyaratan yang wajib dipenuhi warga ketika mengakses pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik juga harus ditegakkan secara konsisten terhadap pejabat negara. Kredibilitas pemerintahan membutuhkan keteladanan dalam kepatuhan hukum,” ucap Kholid.

Dia mendorong agar hasil pendalaman itu dibahas melalui mekanisme resmi DPR, dengan menghadirkan pihak terkait serta pandangan ahli hukum tata negara.

Menurut Kholid, pembahasan harus memberikan kesempatan yang adil kepada semua pihak untuk menyampaikan dokumen dan penjelasan.

Baca Juga  Warga Minahasa Bazar Di KMB Gelael Hasanuddin

“DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki,” ujar Kholid.

Dia menilai putusan MK dan MA juga menjadi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyetaraan pendidikan dan verifikasi persyaratan peserta pemilu.

Menurut Kholid, keaslian dokumen, keabsahan penyetaraan serta keterpenuhan syarat pendidikan harus diperiksa secara cermat dan dapat ditelusuri pertanggungjawabannya.

“Persoalan ini harus menghasilkan perbaikan nyata untuk praktik demokrasi ke depan. Penyelenggara pemilu dan instansi penerbit dokumen perlu memastikan verifikasi dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, hak politik setiap warga terlindungi dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa pejabat yang dipilih benar-benar memenuhi persyaratan hukum,” imbuh Kholid.

Kabulkan Kasasi

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 di situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen.

Berikut gugatannya di PTUN Jakarta:

1.Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3.Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga  28 Anggota Dewan Pakar PKS Mundur

Gugatan Subhan itu awalnya, tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, namun PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cawapres pada tahun 2024.

Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu. ***

Tinggalkan Balasan