MAKASSARCHANNEL, MALILI – Mengklaim sebagai tanah leluhur, rumpun keluarga Mangade To Magi mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menghentikan aktivitas land clearing (pembersihan lahan) PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Lahan tersebut berada di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, bersinggungan langsung dengan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Pemkab Luwu Timur yang menyewakan kepada PT IHIP.
Perwakilan keluarga Mangade to Magi, Arfah Syam, menyampaikan permintaan tersebut dalam dialog dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di ruang rapat Sekretaris Daerah, Kamis (15/10/2026).
Dalam pertemuan yang dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah Luwu Timur, Muhammad Said, Arfah menegaskan bahwa penghentian aktivitas pembersihan lahan menjadi tuntutan utama keluarga.
Dalam rilis ke media, rumpun keluarga ini berharap Pemkab Luwu Timur segera mengambil langkah konkret menyikapi sengketa tersebut.
Menatangi Lokasi
Arfah mengungkapkan, alat berat telah membersihkan lahan yang sebelumnya dikelola rumpun keluarga Mangade To Magi.
Ia mengaku telah mendatangi lokasi untuk meminta menghentikan aktivitas tersebut. Tetapi petugas keamanan menyarankan Arfah menyampaikan permintaah itu kepada Bupati Luwu Timur.
“Di lokasi saya ketemu sekuriti IHIP meminta hentikan kegiatan itu. Dalih mereka, jika ingin menghentikan, silakan berkomunikasi ke Bupati. Kini kami sudah di kantor bupati, sudah menyampaikan apa maksud kami ini. Sekarang kami semua menunggu apa langkah Pemda,” kata Arfah.
Menurut Arfah, keluarga Mangade To Magi mengklaim memiliki dokumen pendukung atas lahan tersebut. Ia menyatakan dokumen itu belum pernah terbuka kepada publik dan akan menyampaikannya pada waktu yang tepat.
Dilaporkan ke Bupati
Dalam dialog , Muhammad Said menjelaskan bahwa Bupati dan Sekretaris Daerah tidak dapat hadir karena sedang melakukan perjalanan dinas.
Meski demikian, ia berjanji meneruskan aspirasi keluarga Mangade To Magi kepada Bupati setelah kembali ke Malili. Termasuk permintaan penghentian aktivitas land clearing PT IHIP di lahan yang menjai objek sengketa.
“Kalau sudah tiba di Malili, secepatnya saya sampaikan hasil pertemuan ini,” ujar Said.
Ia menambahkan, permintaan penghentian aktivitas pembersihan lahan akan menjadi bagian dari hasil dialog.
“Mengenai permintaan penghentian land clearing PT IHIP di lahan Mangade To Magi, itu akan kami sampaikan,” katanya.
Said berharap agar membicarakan persoalan tersebut untuk menemukan solusi terbaik melalui komunikasi antara pihak-pihak terkait.
Menunggu Tindak Lanjut
Perwakilan keluarga lainnya, Muchlis, juga meminta pemerintah daerah segera merespons tuntutan penghentian aktivitas di lahan yang mereka klaim sebagai tanah leluhur.
“Terus terang saya merasa Pemerintah Luwu Timur ini tidak menganggap kami ada. Untuk itu saya tidak panjang lebar cuma minta hentikan aktivitas di lahan rumpun keluarga Mangade To Magi,” tegasnya.
Sementara itu, Ancong Taruna Negara mendesak agar Pemkab Lutim meningaklanjuti hasil dialog. Ia menyebut persoalan lahan tersebut telah sampai ke DPR RI dan meminta pemerintah daerah tidak menunda penyelesaian.
“Makin cepat (penghentian land clearing) makin baik karena jangan sampai kami lebih dahulu menerima undangan dari Komisi 3 DPR-RI. Karena persoalan lahan ini sudah sampai di DPR RI,” ungkap Ancong.
Hingga dialog berakhir, belum ada keputusan mengenai penghentian aktivitas land clearing. Rumpun keluarga Mangade To Magi masih menunggu tindak lanjut pemerintah daerah Luwu Timur. ***












