BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Petani Laoli Mendesak Pemkab Lutim Hentikan Aktivitas di Lahan Objek Sengketa

×

Petani Laoli Mendesak Pemkab Lutim Hentikan Aktivitas di Lahan Objek Sengketa

Sebarkan artikel ini
Petani Laoli Desak Pemkab Lutim Hentikan Aktivitas di Lahan Objek Sengketa selama sengketa ini masih berproses hukum di PTUN Makassar
Para petani Dusun Laoli menggelar aksi di halaman Kantor Bupati Luwu Timur. (Foto: Ist)

MAKASSARCHANNEL, MALILI – Sejumlah petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Baca Juga: Petani Laoli Gugat Pemkab Luwu Timur di PTUN Makassar

Para petani menggelar aksi di halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (11/9/2026). Kedatangan para petani didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Mereka mempersoalkan aktivitas Pemkab Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) lokasi lahan sengketa. Sementara status hukumnya tengah diperiksa di Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) Makassar.

Baca Juga: Koalisi Lawan PSN Desak Pemkab Lutim Hentikan Pendekatan Represif Terhadap Petani di Laoli

Melalui rilis kepada media dan juga informasi beredar di media sosial, para petani menyampaikan keberatan terhadap aktivitas Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP.

Mereka menilai tindakan di lapangan seharusnya dihentikan sementara, selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Petani Laoli menjelaskan, perkara yang sedang berjalan di PTUN Makassar berkaitan dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Menurut pihak petani, terdapat persoalan hukum yang mereka persoalkan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Atas dasar itu, mereka meminta Pemkab Luwu Timur tidak melakukan tindakan faktual yang berpotensi mengubah kondisi objek sengketa selama proses peradilan berlangsung.

Para petani menyampaikan surat pernyataan kepada Bupati Luwu Timur. Dalam surat tersebut, para petani meminta pemerintah daerah mengedepankan proses hukum. Tidak menggunakan pendekatan kekuasaan dalam menangani persoalan lahan.

Delapan Desakan Petani

Dalam surat, Petani Laoli mengajukan delapan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Pertama, menghentikan seluruh kegiatan pembukaan atau pembersihan lahan, penguasaan fisik, pemagaran, pembangunan maupun bentuk perubahan lainnya terhadap objek sengketa.

Baca Juga  Gelar Pasar Murah Ramadan, Pemkab Lutim Siapkan Ribuan Paket Sembako

Kedua, meminta pemerintah tidak melakukan tindakan eksekutorial atau tindakan faktual. Sebab, berpotensi menghilangkan, mengurangi ataupun mengubah hak dan kepentingan Petani Laoli atas lahan tersebut.

Ketiga, mereka meminta tidak ada pengerahan atau keterlibatan TNI, Polri, Satpol PP maupun aparatur pemerintah dalam pengosongan ataupun penguasaan fisik atas lahan.

Keempat, meminta pemerintah memberikan jaminan agar tidak terjadi intimidasi, ancaman maupun kekerasan terhadap masyarakat.

Kelima, mereka mendesak seluruh pihak menghormati proses persidangan di PTUN Makassar dan menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum melakukan tindakan lebih lanjut terhadap objek sengketa.

Keenam, meminta penyelesaian persoalan tetap melalui jalur hukum secara damai, transparan dan melalui dialog terbuka.

Ketujuh, setiap tindakan pemerintah harus brdasarkan pada kepastian hukum, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Juga penghormatan terhadap hak asasi manusia serta prinsip kehati-hatian.

Kedelapan, meminta pemerintah menunjukkan penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Tidak mendahului proses pengadilan melalui tindakan-tindakan faktual di lapangan.

Khawatir Kondisi di Lapangan

Petani Laoli menyatakan, persoalan utama bukan sekadar aktivitas fisik di atas lahan. Tetapi juga kekhawatiran bahwa perubahan kondisi objek sengketa akan terjadi sebelum pengadilan menyelesaikan perkara.

Mereka menilai proses hukum akan kehilangan makna apabila kondisi fisik maupun penguasaan atas objek perkara berubah ketika persidangan masih berlangsung.

Karena itu, mereka meminta seluruh pihak menahan diri. Memberikan ruang kepada lembaga peradilan untuk memeriksa serta memutus perkara secara independen.

Surat tersebut juga memuat peringatan. Apabila ada aktivitas sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, konsekuensi hukum maupun kerugian menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan ataupun memerintahkan tindakan tersebut.

Saat ini sengketa telah masuk ke ranah PTUN Makassar. Perhatian kembali tertuju pada bagaimana seluruh pihak menyikapi aktivitas di lapangan selama proses peradilan berlangsung.

Baca Juga  Satlantas Bulukumba Amankan 33 Sepeda Motor Selama Ramadan

Bagi para petani, pilihan yang mereka dorong sederhana, yakni hentikan sementara aktivitas di objek sengketa. Biarkan proses hukum berjalan hingga terdapat kepastian hukum.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun PT IHIP belum menyampaikan memberikan tanggapan atas desakan para petani Laoli itu. ***

Tinggalkan Balasan