MAKASSARCHANNEL, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat pencurian data SIM card dan penjualan kode One Time Password (OTP) secara ilegal ke berbagai platform digital.
Polisi menduga, kemungkinan keterlibatan oknum di provider selular resmi dalam sindikat kejahatan siber ini.
Sindikat ini mencuri dan menyalahgunakan data pribadi masyarakat. Mereka menggunakan data curian untuk menerbitkan puluhan ribu SIM card ilegal. Mereka memproduksi kode OTP berbagai platform digital, kemudian menjual dengan harga murah.
Pembongkaran sindikat kejahatan siber ini dibeberkan Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Polisi Bimo Ariyanto melalui konferensi pers di Surabaya, Selasa (12/5/2026).
Dalam operasi, polisi menangkap tiga pelaku dua provinsi berbeda. Ketiganya masing-masing berinial DBS, IGVS dan MA. Polisi menangkap DBS dan IGVS di Bali. Sementara MA di Kalimantan Selatan.
Punya Tugas Masing-masing
Menurut Kombes Bimo, ketiga pelaku ini punya peran atau tugas masing-masing. DBS diduga sebagai otak komplotan. Dia punya tugas membuat situs FastSim menjadi media penjualan kode OTP. Dia juga mengelola modem pool untuk memproduksi dan menjual kode OTP.
Kemudian IGVS berperan sebagai admin dan customer service yang melayani pembelian OTP. Ia juga mengendalikan stok di website FastSim.
Sedangkan MA adalah eksekutor yang bertugas meregistrasi SIM card. Registrasi kartu SIM menggunakan identitas pribadi milik orang lain secara massal.
Melalui situs FastSIM, mereka menjual kode OTP dengan harga sangat murah, antara Rp 500 hingga Rp 8.000 per kode.
Pembeli di situs FastSim tidak mendapatkan SIM card fisik. Pelanggan langsung memperoleh kode OTP yang siap digunakan untuk mengaktivasi berbagai akun aplikasi digital. Di antaranya WhatsApp, Instagram, Telegram, dan Shopee.
“Dari bisnis ilegal tersebut, sindikat ini diduga meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar sejak Desember 2025. Dugaan kuat kami, SIM card dan OTP ini digunakan oleh para pelaku kejahatan siber lainnya, untuk scamming, phishing, pencucian uang, pinjaman online (pinjol) ilegal, SIM swapping, hingga pembuatan akun palsu,” ungkap Bimo.
Dalam pembongkaran sindikat ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi 33 unit modem pool, 11 laptop, 8 boks SIM card, 3 monitor, 2 unit PC, 2 unit mini PC, 25.400 keping SIM card yang telah registrasi menggunakan data curian.
Oknum Provider Rasmi
Menurut Bimo, sindikat kejahatan ini diduga melibatkan oknum provider seluler resmi.
“Kami akan melakukan pendalaman, apakah ada oknum-oknum di provider resmi yang ikut serta dalam sindikat ini,” kata Bimo.
Bimo menilai proses registrasi kartu SIM otomatis secara instan dalam jumlah masif menggunakan perangkat modem pool sangat mustahil berjalan lancar. Kemungkinan ada celah sistem atau bantuan pihak lain dalam registrasi massal.
Bimo menambahkan bahwa SIM card yang digunakan dalam praktik ilegal ini secara spesifik berasal dari provider XL dan Indosat.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan kejahatan manipulasi data merupakan ancaman serius yang merugikan masyarakat baik secara material maupun psikologis.
“Pelindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknologi. Namun juga menyangkut hak dasar warga negara atas rasa aman dan perlindungan privasi. Kami berorientasi pada penindakan sekaligus penguatan keamanan ruang digital,” tegas Jules. ***













