BERITA TERKINIRAGAM INFO

Aturan Baru, Pemerintah Suntik Koperasi Merah Putih dengan Dana Desa, DAU dan DBH

×

Aturan Baru, Pemerintah Suntik Koperasi Merah Putih dengan Dana Desa, DAU dan DBH

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan aturan baru. Melalui aturan ini, pemerintah menyuntik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) menggunakan Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, 1 April 2026.

Aturan ini menjadi turunan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, tentang percepatan pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih.

Regulasi ini membuka penggunaan dana transfer ke daerah untuk mendukung pembangunan KDMP/KKMP. Pembiayaannya melalui skema kredit perbankan.

Penggunaan dana melalui PMK ini untuk pembangunan fisik koperasi berupa gerai, gudang, serta kelengkapan lainnya.

Mengutip salah satu pasal PMK 15 2026, peraturan ini menegaskan untuk percepatan pembangunan fisik koperasi.

“Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara,” demikian bunyi Pasal 2.

Skema Perbankan

Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan dalam aturan ini melalui perbankan.

Bank menyalurkan kredit untuk pembangunan koperasi dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per unit koperasi.

Skema kredit mencakup bunga sekitar 6 persen per tahun. Tenor pinjaman hingga 72 bulan. Kemudian masa tenggang pembayaran berkisar 6 hingga 12 bulan.

Pemotongan Langsung

Sumber pembayaran pinjaman berasal dari dana transfer ke daerah.

Sistem pembayaran untuk DAU dan DBH melalui pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah.

Kemudian untuk Dana Desa, pembayaran sekaligus dalam satu tahun anggaran.

Dengan skema ini, pemerintah daerah dan desa/kelurahan ikut menanggung kewajiban pembiayaan.

Pembangunan aset yang menggunakan dana ini, tetap menjadi milik pemerintah daerah atau desa.***

Tinggalkan Balasan