MAKASSARCHANNEL – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan hasil pemantauan Siaran Ramadhan 1447 H tahap II. MUI merekomendasikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi tegas terhadap Anwar Sanjaya.
MUI menilai Anwar Sanjaya presenter, pelakon, dan Chef ini terindikasi melakukan pelanggaran dalam siaran Ramadan.
Anwar terindikasi melakukan pelanggaran dalam bentuk kekerasan fisik, erotis, dan body shaming dalam siaran “Indahnya Ramadhan” di Trans TV.
16 Siaran Televisi
Dalam rilis hasil pemantauan Rabu (18/3/2026), Ketua Tim Pemantau Siaran Ramdan 1447 MUI, Rida Hesti Ratnasari menyayangkan aksi Anwar Sanjaya.
Rida mengemukakan, MUI melakukan pemantauan siaran Ramadan mulai 1 hingga 10 Maret 2026 melibatkan 32 pemantau terhadap 16 stasiun siaran televisi.
Ia menyayangkan aksi Anwar Sanjaya selama siaran Ramadan 1447 H yang terindikasi melanggar ketentuan.
Rida menegaskan, Anwar Sanjaya berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Selain itu melanggar prinsip dasar penyiaran yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Fatwa MUI.
“Kekerasan fisik, terutama erotis, merupakan pelanggaran terhadap etika publik. Kami sangat menyayangkan hal tersebut terjadi karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan,” kata Rida.
Rida menambahkan, tayangan tersebut berpotensi dilihat anak-anak ketika sahur.
Pelanggaran
Mengutip MUI Digital, Rida mengungkapkan, indikasi pelanggaran tersebut terjadi pada 1 Maret 2026 pada menit ke 8:56.
Saat itu Anwar Sanjaya melakukan gerakan joget pantat goyang ngebor (turun naik).
Kemudian, pada 2 Maret 2026 di menit ke 3:14 dan 3:16, gerakan goyangan pantat Anwar menjadi bahan candaan yang tidak relevan.
Selain itu, kekerasan fisik terjadi pada 2 Maret 2026 di menit ke 7:15 ketika Anwar memiting Kiki hingga terjatuh.
“Tidak hanya pada temuan pemantauan tahap kedua. Kami juga menemukan bahwa Anwar Sanjaya terindikasi melakukan pelanggaran ketika kami melakukan pemantauan tahap pertama,” ungkap Rida.
Rida menegaskan indikasi pelanggaran tersebut tidak patut, siapapun terutama publik figure seperti Anwar Sanjaya.
MUI melakukan pemantauan tahap pertama siaran Ramdan pada 18-28 Februari 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, Tim Pemantau Siaran Ramadhan MUI juga menemukan indikasi pelanggaran.
Pelanggaran Anwar berupa kekerasan fisik, kekerasan verbal, body shaming dan erotis. ***













