BERITA TERKINIEKBISPemkot Makassar

Aspri Mendukung Perwali Usaha Reklame di Makassar, Ini Syaratnya

×

Aspri Mendukung Perwali Usaha Reklame di Makassar, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (Aspri) mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar yang sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang usaha reklame.

Untuk itu, Aspri mensyaratkan Perwali itu nanti agar mengakomodasi kepentingan dan memberi manfaat kepada tiga pihak.

Ketiga pihak itu yakni pemerintah kota Makassar, usaha atau pengusaha reklame, serta publik atau masyarakat/warga.

Pernyataan ini dikemukakan Ketua Aspri, AB Iwan Azis, merespon langkah Pemkot Makassar yang sedang menggodok Perwali tentang reklame.

Saat ini Pemkot Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang menyusun Perwali terkait usaha reklame.

Baca Juga: Pengelolaan Reklame di Makassar Belum Konsisten

Peraturan itu mengatur tata cara pemungutan retribusi jasa usaha, atas pemanfaatan aset daerah untuk pemasangan reklame.

Kepada Makassarchannel pekan ini, Iwan Azis mengemukakan, Perwali ini strategis karenanya, ia mengharapkan mengedepankan prinsip transparansi dan smart prosedur.

Kemudian pentingnya kepastian layanan dan waktu penyelesaian.

Lalu, kata dia, aspek keadilan antar-pelaku usaha dan publik, serta keselamatan dan estetika ruang kota.

Kepentingan Pemerintah Kota

Iwan mengatakan, tujuan Perwali ini mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor usaha reklame.

Upaya menyusun regulasi yang lebih modern, akuntabel, transparan, dan efisien.

Baca Juga: 3 Tahun Moratorium Reklame di Makassar: Ketidakpastian, Tumpang Tindih, Celah Manipulasi

Karena itu, pemerhati masalah perkotaan ini berharap Perwali nantinya menetapkan prosedur standar.

Di antaranya mekanisme permohonan, penilaian, penetapan tarif, dan pembayaran.

“Implementasi dan pengawasannya harus sesuai prosedur standar. Supaya bisa menutup celah terjadinya penyelewengan, misalnya pungutan liar,” urai Iwan.

Untuk penetapan tarif, menurut Iwan, butuh kajian berdasarkan zona, ukuran media, tingkat strategis lokasi, dan risiko gangguan.

Diketahui Pemkot Makassar baru-baru ini mengeluarkan Perwali No 27 Tahun 2025 yang mengatur tarif reklame.

Perwali ini adalah revisi aturan sebelumya yakni Perwali No 39 Tahun 2024.

Iwan berharap nantinya bisa menyesuaikan dengan Perwali yang baru nanti.

Ia menggarisbawahi pentingnya mekanisme dengan sistem online dan pemetaan digital titik reklame.

Ini akan mempermudah pengawasan dan menjamin akuntabilitas.

Tentang penertiban reklame ilegal atau melanggar aturan, menurut dia, butuh Standar Operating Prosedur (SOP).

Menurut Iwan, Tim Reklame Pemkot Makassar harus dipandu SOP supaya masing-masing peran berfungsi sesuai kewenangannya.

“SOP untuk menghindari tumpang tindih kewenangan di lapangan yang membuka celah pelanggaran atau penyelewengan,” jelas Iwan.

Kepentingan Pengusaha

Untuk mengakomodasi kepentingan usaha atau pengusaha reklame, Iwan kembali menekankan proses cepat dan transparan melalui layanan online.

Selain itu penetapan waktu maksimal penyelesaian perizinan, serta konsisten mengimplementasikannya.

Ia menekankan kepastian lokasi atau titik penempatan reklame dan harus konsisten dipatuhi oleh Pemkot dan pengusaha.

Menurut dia, sering terjadi perlakuan tidak konsisten. Ada reklame di titik yang bukan pada tempatnya, kemudian ada manipulasi.

“Titik yang sebenarnya bukan untuk reklame permanen, tetapi dimanipulasi dengan konstruksi yang permanen atau semi permanen,” ungkap Iwan.

Baca Juga: Aspri Soroti Pengelolaan dan Penataan Reklame di Kota Makassar

Terkait pelanggaran, Iwan berharap penindakan reklame ilegal agar tidak merugikan pengusaha yang patuh.

Kemudian untuk pembayaran, Aspri meminta agar Perwali nanti menjamin tidak adanya biaya tambahan atau biaya siluman di luar retribusi resmi.

Hal penting menurut Iwan, Pemkot juga perlu menyediakan mekanisme keberatan bila pengusaha merasa dirugikan.

Kepentingan Publik/Warga

Untuk kepentingan publik atau warga, Iwan mengharapkan Perwali nantinya juga mengatur standar keselamatan konstruksi reklame.

Misalnya ketinggian, jarak aman, dan batasan pencahayaan.

“Jangan ada lagi reklame di area private, tiangnya di halaman rumah atau kantor, tetapi papan reklamenya di atas trotoar atau jalan raya,” kata Iwan.

Selain itu, menjaga estetika kota melalui pengaturan ukuran dan tata letak.

Baca Juga: Pemkot Makassar Bongkar Sejumlah Reklame

Kemudian, jarak antar reklame, serta ketentuan khusus di kawasan heritage/kawasan tertentu.

Iwan juga menilai perlu reklame dengan prinsip ramah lingkungan. Baik dari segi material, limbah reklame, dan penggunaan teknologi hemat energi.

Lalu hal tidak kalah penting, kata Iwan, ada mekanisme pengaduan publik terkait reklame bermasalah.

Mekanisme Kolaborasi

Untuk menyeimbangkan kepentingan pemerintah, pengusaha, dan publik, Iwan memandang penting Perwali nanti juga menyediakan ruang mekanisme berkolaborasi.

Misalnya, ada forum koordinasi berkala antara Pemkot Makassar, pengusaha reklame, dan perwakilan masyarakat.

Forum ini bertemu mendiskusikan berbagai masalah terkait reklame.

Dengan demikian, ketika ada aturan baru, proses transisi atau penyesuaian tidak menimbulkan lagi masalah dalam usaha dan pengaturan reklame.***

Tinggalkan Balasan