MAKASSARCHANNDEL, JAKARTA – Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui tujuh calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030.
Persetujuan melalui Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Persetujuan ini adalah akhir dari seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Mengutip situs remi DPR RI, setiap fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi. Seluruhnya memberikan persetujuan terhadap tujuh nama usulan calon sebagai anggota KY.
Berikut tujuh nama calon anggota KY:
F. Willem Saija – Unsur Mantan Hakim
Setyawan Hartono – Unsur Mantan Hakim
Anita Kadir – Unsur Praktisi Hukum
Desmihardi – Unsur Praktisi Hukum
Andi Muhammad Asrun – Unsur Akademisi Hukum
Abdul Chair Ramadhan – Unsur Akademisi Hukum
Abhan – Unsur Tokoh Masyarakat
Seluruh kandidat mendapatkan persetujuan penuh dari delapan fraksi DPR sebagaimana dalam tabel resmi pandangan mini fraksi dalam rapat.
Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan puncak dari proses penilaian objektif terhadap kompetensi, integritas, dan rekam jejak para calon.
“Dengan persetujuan seluruh nama oleh fraksi-fraksi, Komisi III menetapkan tujuh calon anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030. Nantinya dibawa ke Rapat Paripurna,” paparnya usai membacakan kesimpulan rapat.
Kuat Secara Moral
Sari menegaskan bahwa seluruh proses telah berlangsung secara transparan dan profesional. Termasuk pengujian mendalam terhadap visi, komitmen penegakan etik, serta pandangan calon mengenai reformasi peradilan.
Menurutnya, KY membutuhkan anggota yang kuat secara moral dan intelektual untuk menjaga marwah badan peradilan di Indonesia.
Komisi Yudisial, kata Sari Yuliati, memegang fungsi strategis dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
”Karena itu, Komisi III menilai tujuh nama ini layak untuk mengemban amanah selama lima tahun ke depan,” kata legislator Fraksi Partai Golkar itu.
Komisi III akan menyampaikan keputusan ini kepada pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan rapat paripurna sebagai proses pengesahan final. ***













