MAKASSARCHANNEL – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus memburu akun-akun media sosial (medsos) yang memprovokasi dan menghasut aksi demonstrasi dan penjarahan massa.
Bareskrim terus melakukan patroli siber untuk melihat apakah ada akun-akun lain yang masih memprovokasi.
”Juga akun-akun lain yang terkait dengan yang sudah kita penangkapan yang belum penindakan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji melalui konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Himawan menyatakan penyelidikan dan pengusutan akun-akun ini masih tetap berlanjut. Pihaknya masih tetap mendalami, Termasuk yang telah mengungkapkan ke publik.
Kemudian juga berkoordinasi dengan polda-polda wilayah yang melakukan penindakan.
”Termasuk di Polda Metro yang nanti kita akan kaitkan rangkaiannya, kita analisa apakah ada kaitan satu sama lain itu tetap kita dalami,” ungkap Himawan.
7 Tersangka
Bareskrim telah menangkap tujuh tersangka terkait kasus provokasi demo di media sosial. Ketujuh tersangka itu berinisial WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), serta G (20).
Polisi menetapkan setelah melakukan patroli siber terhadap ratusan akun maupun konten terkait rentetan aksi unjuk rasa.
Mereka berperan menyebarkan ajakan demo, manipulasi konten, hingga membuat konten provokatif. Termasuk ajakan menjarah rumah anggota DPR dan gedung Polri.
Penangkapan para tersangka di beberapa lokasi berbeda. Para tersangka ada yang ditahan dan ada yang wajib lapor. Mereka akan dijerat UU ITE dan KUHP. ***













