MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 31 Desember 2025.
Hal ini ditempuh untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional.
“Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai 31 Desember 2025,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Minimum Pembayaran
Menurut Perry, perpanjangan ini mencakup dua hal utama yakni batas minimum pembayaran tagihan dan besaran denda keterlambatan.
“Kebijakan batas minimum pembayaran pemegang KK sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000,” jelas Perry.
Pengguna kartu kredit tidak perlu membayar tagihan secara penuh tiap bulan, melainkan cukup minimal 5 persen.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, nasabah hanya dikenakan denda maksimal 1 persen dari tagihan. Tidak melebihi Rp 100.000, lebih ringan dari kebijakan normal sebelumnya.
SKBNI
BI juga memperpanjang kebijakan tarif murah SKNBI. Biaya transfer antarbank lewat SKNBI tetap rendah hingga 31 Desember 2025.
Tarif SKNBI dari BI ke bank hanya Rp 1, sedangkan tarif maksimum Rp 2.900 untuk pembebanan bank ke nasabah.
Dengan skema ini, masyarakat dan pelaku UMKM yang melakukan transaksi dengan biaya transfer antarbank yang lebih terjangkau. ***













