Foto: Justin Sullivan/Getty Images
MAKASSARCHANNEL.COM – Setelah pemerintah mengumumkan pembatasan layanan WhatsAppcs, banyak yang beralih menggunakan VPN sebagai solusi yang disebut-sebut bisa mengakali aturan tersebut. VPN (Virtual Private Network) adalah koneksi antar jaringan yang sifatnya pribadi melalui jaringan internet publik.
Praktisi keamanan internet dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan, pada prinsipnya, VPN itu sama dengan server proxy.
“Jadi, apapun trafik yang lewat ke server itu bisa dipantau oleh pemilik server,” tukas Alfons dilansir detikINET.
Baca Juga :
Letkol Imran Peringkat Teratas di PollingKita.com Calon Bupati Bulukumba
Nah, di sinilah masalahnya muncul, khususnya bagi mereka yang menggunakan VPN gratisan. Ibaratnya, VPN gratis itu seperti menawarkan permen pada anak kecil yang memang sangat menggemari cemilan manis tersebut. Alhasil, jika yang menawarkan permen tersebut beritikad jahat, bisa saja anak yang ditawari permen tersebut menjadi korban kejahatan alias kena jebakan Batman.
“Dalam kasus ini, pengguna VPN gratisan ibaratnya anak kecil yang tidak mengerti bahayanya mengambil permen dari orang tidak dikenal dan semua data (trafiknya) dilewatkan ke server VPN,” urai Alfons.