Raja Gowa Andi Kumala Andi Idjo
MAKASSARCHANNEL.COM – Andi Kumala Andi Idjo menegaskan dirinya masih tetap menjabat sebagai Raja Gowa. Itu berdasarkan mandat yang diberikan oleh Andi Maddusila sebelum wafat. Mandat itu menyebutkan, dirinya dipercayakan melanjutkan tahta Raja setelah Andi Maddusila wafat.
“Saya Raja Gowa yang berkuasa penuh dalam tatanan adat kerajaan,” kata Andi Kumala ketika menggelar jumpa pers di kediaman pribadinya, Kamis (20/6/2019).
Andi Kumala melanjutkan, keabsahan statusnya sebagai Raja Gowa juga ditandai Akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Andi Kumala menyebut dirinya ditunjuk langsung oleh Dewan Adat Tinggi Andi Makmum Bau Tayang ketika Andi Maddusila wafat.
Oleh karena itu, Andi Kumala menilai pencabutan yang dilakukan oleh anggota kerajaan yang mengatasnamakan Dewan Adat adalah hal keliru.
“Dewan Adat tinggi yang memberi saya mandat, dan hanya dia pula yang berhak mencabut mandat yang diberikan,” imbuh Andi Kumala.
Baca Juga :
KPK Awasi Enam OPD Pemprov Sulsel
“Bagi saya, tidak ada pencabutan. Itu keliru. Itu tidak sah,” sambungnya.
Ia juga menyampaikan, Perangkat Adat Kerajaan Gowa dinyatakan sudah demisioner dengan sendirinya ketika Raja Gowa, kala itu, Andi Maddusila wafat.
Sebelumnya, Andi Kumala sempat dinyatakan diberhentikan sebagai Raja Gowa oleh sejumlah Perangkat Adat bentukan Andi Maddusila.
Andi Hasanuddin yang mengaku sebagai Juru Bicara Kerajaan menilai, Andi Kumala telah melalaikan tanggungjawabnya sebagai pelaksana tugas Raja Gowa dan tidak memenuhi perasaan adat, serta mencederai perasaan perangkat adat. (wan)