Polri Tangguhkan Penahanan Mantan Danjen Kopassus Soenarko, Ini Alasannya

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. (Dok kopassus.mil.id)

MAKASSARCHANNEL.COM – Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus, Mayjen (purn) Soenarko., setelah Setelah ada jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

“Ya (dikabulkan), rencana info dari penyidik akan segera diproses administrasi penangguhan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat (21/6/2019).

Dedi menjelaskan beberapa hal yang menjadi pertimbangan sehingga permohonan penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan. Pertama, ada jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

“(Kemudian) Yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.

Baca Juga :
Andi Kumala Idjo Masih Raja Gowa, Ini Penjelasannya

Penangguhan penahanan Soenarko ini disertai beberapa persyaratan di antaranya Soenarko berkomitmen tak mengulangi perbuatannya, tak menghilangkan barang bukti, dan tak melarikan diri dari proses hukum yang menjerat dia.

“Bila yang bersangkutan melanggar, dapat saja kami cabut penangguhan penahanannya,” ucap Dedi dilansir detikcom.

Sebelumnya, Hadi meminta penangguhan penahanan Soenarko. Tak hanya Hadi, Luhut Binsar juga menjadi salah satu penjamin penahanan mantan Danjen Kopassus itu. Dedi mengatakan keduanya menjamin Soenarko dengan alasan empati dan sebagai senior.

“Alasan Panglima TNI sebagai penanggung adalah beliau sebagai pembina keluarga besar TNI dan beliau berempati kepada Pak Soenarko. Alasan Pak Luhut sebagai penanggung sebagai senior Kopassus,” pungkas Dedi. (asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *