MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Peserta sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol dilaksanakan Anggota DPRD Kota Makassar menyatakan prihatin maraknya peredaan minuman keras (miras) di kalangan anak muda.
Salah satu peserta mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih mudahnya akses minuman beralkohol anak di bawah umur pada beberapa kawasan Makassar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Makassar Muhammad Farid Rayendra menyosialisasikan Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang minuman beralkohol di Hotel Khas Makassar, Senin (17/3/2025).
Kegiatan yang dimoderatori oleh Maulida Khairunisya ini menghadirkan dua narasumber yakni Zulkifli Aljahori sebagai akademisi dan Firman Wahab perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar.
Partisipasi Aktif
Menanggapi keprihatinan peserta kegiatan sosialisasi itu, Firman Wahab menyatakan akan mendorong beberapa pihak yang berwenang, dan partisipasi aktif masyarakat.
Ia berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan Perda ini. Ia juga menerima aduan dari masyarakat tentang peredaran minuman berlakohol.
Firman Wahab dalam pemaparannya mengemukakan dari DPMPTSP Kota Makassar mekanisme perizinan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kota.
“Kami memiliki prosedur ketat dalam mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol, termasuk verifikasi lokasi dan persyaratan administratif,” ungkapnya.
Zulkifli Aljahori dalam paparannya antara lain menyoroti tentang mengapa perda ini dibuat.
“Perda ini dibuat untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Makassar,” jelas akademisi tersebut.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, tokoh pemuda, dan perwakilan organisasi masyarakat.
Mengatur Berbagai Aspek
Seperti diketahui, Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 sendiri mengatur berbagai aspek terkait minuman beralkohol, mulai dari klasifikasi, perizinan.
Selain itu mengatur tempat penjualan yang diizinkan, hingga sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.
Peraturan ini membatasi penjualan minuman beralkohol hanya pada hotel berbintang, restoran dengan kategori tertentu, dan tempat khusus yang telah mendapatkan izin resmi.
Melalui Perda tersebut, penjualan minuman beralkohol kepada konsumen berusia di bawah 21 tahun dan wanita hamil dilarang keras. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa denda hingga puluhan juta rupiah serta pencabutan izin usaha.
Komitmen
Penyelenggara kegiatan, Farid Rayendra menegaskan komitmennya untuk terus mensosialisasikan Perda ini ke berbagai lapisan masyarakat.
“Program ini akan kami perluas hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan agar masyarakat benar-benar memahami regulasi ini,” katanya. ***













