BERITA TERKINIDPRD Kota MakassarPOLKUMHAM

Komisi D DPRD Kota Makassar Bahas Kasus PHK PT Wahyu Perdana

×

Komisi D DPRD Kota Makassar Bahas Kasus PHK PT Wahyu Perdana

Sebarkan artikel ini
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (24/3/2025) untuk membahas kasus PHK
Komisi D DPRD Makassar melaksanakan rapat dengar pendapat berbagai pihak kasus PHK PT Wahyu Perdana Binamulia, Senin (24/3/2025) (Foto: Humas DPRD Makassar)

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (24/3/2025) untuk membahas kasus PHK PT Wahyu Perdana Binamulia.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dilakukan oleh PT Wahyu Perdana Binamulia.

Rapat ini diadakan sebagai respons atas laporan dan keluhan yang diterima oleh DPRD terkait tindakan perusahaan tersebut yang dinilai merugikan sejumlah pekerja.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Makassar Ari Ashari Ilham ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam permasalahan PHK.

Rapat turut didampingi Sekretaris Komisi D, Dr. Fahrizal, serta anggota komisi lainnya, termasuk H. Muchlis, Yulius Patandianan, H. Meinsani Kecca, dan Odhika Cakra.

Dihadiri Berbagai Pihak

Dalam forum RDP ini, Komisi D DPRD Makassar juga mengundang dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.

Di antaranya adalah perwakilan dari Pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan, serta Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat (ABMM).

Kehadiran perwakilan buruh dan mahasiswa ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif mengenai dampak PHK terhadap para pekerja dan kondisi ketenagakerjaan secara umum.

Prihatin

Perwakilan dari Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat (ABMM) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap tindakan PHK sepihak yang diduga dilakukan oleh PT Wahyu Perdana Binamulia.

Mereka menyoroti potensi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja dan mendesak agar pihak perusahaan bertanggung jawab serta bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Rapat dengar pendapat ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk menemukan solusi yang seadil-adilnya bagi seluruh pihak yang terlibat dalam isu PHK di PT Wahyu Perdana Binamulia. ***

Baca Juga  Komisi A DPRD Kota Makassar Melakukan Inspeksi ke Gudang Plastik Milik Toko Indah

Tinggalkan Balasan