MAKASSARCHANNEL, PAREPARE – Satreskrim Polres Parepare amankan mucikari berusia 18 tahun berinisial MR di sebuah penginapan.
Tim Resmob mengamankan MR di salah satu penginapan di Jl Jenderal Sudirman, Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, Selasa (13/5/2025), mengatakan, penangkapan MR berawal dari informasi dari masyarakat.
Informasi itu menyebutkan, aktivitas MR sebagai mucikari yang mengatur transaksi prostitusi online melalui aplikasi Michat.
Tertangkap Tangan
“MR diamankan setelah tertangkap tangan saat sedang menawarkan jasa prostitusi online dua perempuan juga masih berusia di bawah 20 tahun,” beber AKP Agus Purwanto.
Menurut AKP Agus, uang hasil transaksi MR gunakan untuk membayar sewa motor dan kebutuhan sehari-hari.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga MR terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tarif Kencan
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan dua perempuan yang MR tawarkan. Keduanya berinisial AA (16) dan DM (19).
“Hanya saja, dari pemeriksaan lebih lanjut, satu di antara mereka merupakan korban TPPO,” ujar AKP Agus.
Dia menambahkan, “Korban adalah anak di bawah umur, masih berusia 16 tahun.”
Pelaku menjajakan PSK kepada pelanggan dengan tarif antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per kencan.
Terancam Penjara 10 Tahun
Saat ini, polisi mengamankan ketiganya di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang pelaku gunakan untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, polisi menyebut MR melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76i tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta. ***













