BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Saldi Isra Minta Kuasa Hukum Sengketa Pilkada Pahami 5 W + 1 H

×

Saldi Isra Minta Kuasa Hukum Sengketa Pilkada Pahami 5 W + 1 H

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan Sidang Pembuktian PSU Pilkada Palopo 2 Juli 2025 untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Saldi Isra minta kuasa hukum sengketa Pilkada pahami 5 W + 1 H sebelum masuk persidangan.

Prof Saldi menyampaikan itu ketika memimpin panel II sengketa Pilwali Palopo, Jumat (10/1/2025) pagi.

Ada tiga hakim memimpin di panel II yaitu Prof Dr Saldi Isra SH (Ketua), Dr Ridwan Mansyur SH M.H (anggota), dan Dr H Arsul Sani SH MSi Pr.M (anggota).

Hakim Saldi Isra minta kuasa hukum memahami 5 W + 1 H sebelum masuk persidangan menjelaskan kapan, di mana, siapa pelakunya, apa peristiwanya, dan bagaimana itu terjadi.

Sehingga tidak cukup jika hanya menjelaskan, namun tidak jelas kapan tanggalnya dan bagaimana peristiwa itu.

“Kalau tidak ada tanggalnya, kita pikir kapan peristiwanya,” ujar Saldi Isra saat memimpin sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bintang.

Jebolan Universitas Andalas

Prof Saldi Isra yang lahir di 20 Agustus 1968 menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

Sebelum menjadi hakim di MK, Prof Saldi Isra adalah profesor hukum tata negara di Universitas Andalas. Dia jebolan Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Saldi tamat pendidikan S1 dengan predikat summa cumlaude pada tahun 1995, langsung dipinang menjadi dosen di Universitas Bung Hatta Padang hingga Oktober 1995, kemudian pindah ke Universitas Andalas.

Mengabdi 22 tahun di Universitas Andalas sembari menuntaskan pendidikan pascasarjana. Tahun 2001, Saldi meraih gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia.

Tahun 2009 dia menamatkan pendidikan doktor di Universitas Gadjah Mada engan predikat lulus cumlaude. Setahun kemudian atau pada 2010, Saldi dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

Di sela kegiatannya sebagai pengajar, Saldi aktif menulis di berbagai media massa dan jurnal lingkup nasional maupun internasional.

Ia juga dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas sekaligus aktivis yang kerap terlibat gerakan antikorupsi.

Sebelum menjadi hakim, Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, bukanlah tempat asing bagi Saldi. Sebab, dia terbilang cukup sering hadir dalam sidang uji materi untuk memberi keterangan sebagai ahli.

Jadi Hakim

Kehidupan Saldi berubah ketika mengikuti seleksi hakim konstitusi yang dibuka Presiden Joko Widodo tahun 2017.

Saat itu, satu kursi hakim konstitusi kosong lantaran Hakum Patrialis Akbar terjerat kasus suap di lingkungan MK.

Dari tiga calon hakim yang mengikuti seleksi, Presiden Jokowi memilih Saldi yang memiliki rekam jejak dan kapasitas yang baik di bidang hukum sehingga layak mengemban tugas sebagai hakim konstitusi.

Saldi pun dilantik sebagai hakim konstitusi pilihan Jokowi pada 11 April 2017 di Istana Negara, Jakarta.

Enam tahun menjadi hakim konstitusi, Saldi terpilih menjadi Wakil Ketua MK mendampingi Anwar Usman yang terpilih sebagai ketua.

Sebelumnya, posisi Wakil Ketua MK kosong sejak November 2022 karena eks hakim konstitusi Aswanto dicopot sepihak oleh DPR RI.

Terpilih sebagai Wakil Ketua MK, Saldi pun menyoroti pentingnya soliditas internal menghadapi tahun politik. (***)

Tinggalkan Balasan