MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek selenggarakan Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik di BBGP Sulsel.
Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kemendikbudristek Wilayah Timur ahun 2024 itu akan berlangsung, Senin, 29 Juli hingga Jumat 2 Agustus 2024.
Ketua Kelompok Kerja ULT Emi Salpiati mewakili Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek membuka kegiatan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Sulawesi Selatan yang telah berkolaborasi bersama kami menyelenggarakan kegiatan ini,” kata Emi Salpiati di awal sambutan.
Amanat Undang Undang
Dia mengatakan, pelayanan dan pendokumentasian informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam mengimplementasikan UU itu di Kemendikbudristek, kita telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik,” kata Emi.
Dikatakan pula, Permen tersebut turut menguatkan komitmen kementerian dalam memberikan pelayanan informasi publik dengan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sehingga pelayanan dan pendokumentasian informasi publik dapat lebih optimal.
Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik di Kemendikbudristek Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beberapa bulan lalu di Jakarta.
Pembinaan PPID
Kegiatan ini bertujuan membantu PPID Kemendikbudristek melaksanakan tugas layanan informasi publik dan melakukan pembinaan pelaksanaan pelayanan informasi publik bagi PPID Kemendikbudristek selaku Koordinator PPID Kemendikbudristek dalam Peraturan Menteri tersebut.
Selain itu, lanjut Emi, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya kami dalam reformasi birokrasi internal (RBI) di Kemendikbudristek khususnya area manajemen tata laksana.
Salah salah satu target adalah mampu menciptakan 21 persen dari 281 satuan/ unit kerja di Kemendikbudristek yang kualifikasi keterbukaan informasi publiknya yakni informatif.
Target tersebut bisa dicapai jika seluruh PPID di satuan/ unit kerja di Kemendikbudristek optimal melaksanakan kerja-kerja keterbukaan informasi publik sehingga kepercayaan masyarakat kepada Kemendikbudristek pun meningkat dalam hal informasi publik di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
“Saya berharap seluruh pihak dapat terlibat aktif dalam melayani kebutuhan informasi publik di Kemendikbudristek,” kata Emi Salpiati.
Dia mengapresiasi KIP RI dan Arsip Nasional RI yang berkenan berkolaborasi menyelenggarakan Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik di Kemendikbudristek Tahun 2024 Wilayah Timur ini.
Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
“Kami meyakini bahwa kegiatan ini akan memberikan dampak dan manfaat secara khusus bagi seluruh PPID Kemendikbudristek dan umumnya bagi masyarakat Indonesia melalui penyampaian informasi publik di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi,”kata Emi.
Dia berharap, peserta lebih berpartisipasi dan terus mendukung implementasi keterbukaan informasi publik di Kemendikbudristek.
Sehingga mampu mengundang partisipasi publik yang lebih luas dalam menyukseskan program prioritas pemerintah dan kebijakan Merdeka Belajar.
Sebelumnya, Saenal Abidin mewakili Kepala BBG Sulsel berharap materi dalam lokakarya tersebut bisa meningkatkan kualitas informasi publik.
“Semoga materi bermanfaat bagi Kemendikbudristek dalam memenuhi kebutuhan informasi,” kata Sainal Abidin.
Lokakarya menampilkan Rosita Paulin dari KIP Pusat sebagai pemeteri pertama membahas penguatan PPID dan penatakelolaan layanan informasi publik untuk mewujudkan badan publik yang terbuka dan informatif di lingkungn Kemendikbudristek. (re)













