MAKASSARCHANNEL.COM – Komite HAM PBB soroti Pemilu 2024 Indonesia terkait implementasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Mereka mempublikasikan temuan berisi keprihatinan atas dugaan adanya pengaruh yang tidak semestinya terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia.
Komite PBB itu menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi menurunkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan Mahkamah Konstitusi itu menguntungkan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi calon wakil presiden.
“Komite merasa terganggu dengan pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh oposisi,” bunyi laporan Komite HAM PBB, Kamis (28/3/2024) di website resmi ohchr.org.
Pertanyakan Netralitas Presiden Jokowi
PBB mendesak Indonesia menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sejati, menjamin independensi komisi pemilihan, dan merevisi ketentuan hukum.
Mereka juga minta pemerintah Indonesia memastikan tempat pemungutan suara mudah dan bebas pengaruh yang tidak semestinya dari pejabat tinggi.
Sebelumnya, Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan netralitas Presiden Jokowi dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Pertanyaan itu muncul pada Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, Selasa (12/3/2024).
Jaminan Hak Politik
Ndiaye melontarkan sejumlah pertanyaan terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024. Indonesia hadir dalam sidang perwakilan negara anggota CCPR.
Forum itu membahas isu HAM terbaru di sejumlah negara dengan sesi tanya jawab antara masing-masing anggota komite HAM PBB kepada perwakilan negara.
Ndiaye memulai pertanyaan dengan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.
“Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan,” kata Ndiaye yang tayang di situs UN Web TV, Selasa (12/3/2024).
Perwakilan Indonesia Tidak Menjawab
Ndiaye menambahkan, “Apa langkah-langkah Indonesia untuk memastikan pejabat-pejabat negara, termasuk presiden, tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pemilu?”
Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye menanyakan juga, apakah pemerintah sudah menyelidiki dugaan-dugaan intervensi pemilu tersebut.
Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat mengabaikan pertanyaan Bacre Waly Ndiaye itu.
Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia justru menjawab pertanyaan-pertanyaan lain. Padahal pertanyaan Anggota Komite HAM PBB soroti Pemilu 2024 Indonesia sangat jelas. (bas)