BERITA TERKINIRAGAM INFO

Dinsos Makassar Razia Badut

×

Dinsos Makassar Razia Badut

Sebarkan artikel ini
Dinsos Makassar Razia Badut. Dinsos (Dinas Sosial) Makassar musnahkan kostum badut yang digunakana gelandangan mengemis di jalan.

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Dinsos (Dinas Sosial) Makassar razia badut dan memusnahkan kostum yang mereka kenakan mengemis di jalan.

Dinsos Kota Makassar memusnahkan 191 kostum badut dengan cara membakar di Monumen 40.000 jiwa, Wala-walaya, La’latang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinsos Makassar Andi Pangerang Nur Akbar mengatakan, nilai kostum badut yang dibakar oleh petugas itu kisaran Rp200 juta. Harga kostum badut mencapai Rp1 juta lebih per lembar .

Ganti Modus

Setelah Dinas Sosial Makassar merazia dan memusnahkan kostum badut hasil razia anak jalanan (anjal) dan gelandangan dan pengemis (gepeng) jarang lagi ditemukan di jalanan.

Hanya saja, muncul cara baru mengemis. Gepeng dan anjal menggunakan modus lain menjadi manusia silver. Anjal ini mengecat tubuhnya berwarna silver.

Dinas Sosial Makassar akan tetap melakukan penertiban secara rutin untuk menangani masalah sosial tersebut.

Sebagai informasi, Maret 2023, Dinsos Makassar melakukan razia anjal dan gepeng berkostum badut di Kota Makassar selama tiga bulan. Saat itu ada 81 anjal terjaring.

“Kita rutin melaksanakan penertiban,” ujar Plt Kepala Dinsos Makassar, Armin Paera, abtu (11/3/2023).

Penertiban Rutin

Data Dinsos Makassar menyebutkan, sejak Januari-Maret 2023, ada 81 orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang ditertibkan.

Rinciannya, 53 anak jalanan, 11 gelandangan dan pengemis, 8 lansia telantar, 8 orang telantar, dan 1 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Puluhan anjal sudah termasuk badut jalanan di berbagai lokasi. Ketika itu pakaian badutnya disita. Yang terjaring umumnya anak-anak jadi mereka dibina.

Posko Pengawasan

Saat itu Dinsos Makassar membangun posko pengawasan menyebar di sembilan titik yang didirikan berdasarkan titik rawan kemunculan anjal dan gepeng.

Setiap melakukan patroli di lapangan, Dinsos juga mengedukasi pengguna jalan agar tidak lagi memberi uang kepada anjal dan gepeng di jalanan.

“Selain penertiban, kita juga sosialisasi terus ke masyarakat untuk tidak memberikan mereka uang,” ujarnya.

Terkait pengemis, MUI juga telah mengeluarkan fatwa nomor 1 Tahun 2021 yang mengharamkan pemberian uang kepada pengemis di jalanan. (din)

Tinggalkan Balasan