Manuver Firli Untuk Lolos Dari Jeratan Hukum Kasus Syahrul Yasin Limpo

Polda Metro Jaya kantongi kesaksian SYL setor uang ke Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo berusaha lolos dari jeratan hukum.

Meski Polda Metro Jaya sudah menemukan bukti yang cukup, Dia menolak mengakui perbuatannya. Firli Bahuri terus bermanuver dan memasukkan gugatan Praperadilan.

Kuasa hukumnya, Ian Iskandar yakin 1000 persen kasus kliennya merupakan rekayasa polisi. Apalagi, hingga kini, penyidik tidak menunjukkan barang bukti yang disita dalam proses penyidikan sampai Firli Bahuri dijadikan tersangka.

Ian Iskandar meminta jika Firli Bahuri sebagai penerima gratifikasi dijadikan tersangka maka pemberi gratifikasi juga harus ditersangkakan. SYL lah yang melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya setelah dimintai uang.

Ian Iskandar tak terima hanya kliennya yang dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena disebut sebagai penerima gratifikasi. Seharusnya, pemberi gratifikasi juga turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan itu.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Cekal Firli Bahuri

“Beliau (Firli) ini kan dituduh menerima gratifikasi dan menerima hadiah. Konstruksi hukum Pasal 12 e dan Pasal 12 B itu, pemberi dan penerima ada sanksi pidana,” ujarnya kepada wartawan, dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu (26/11/2023).

Hal tersebut, kata Ian, sudah seharusnya menjadi tugas penyidik untuk mengusut pemberi gratifikasi dalam kasus itu.

“Kenapa dibuat logika bodoh oleh penyidik Polda Pak Firli dijadikan tersangka sendiri selaku penerima. Mestinya kalau dia mau fair, tidak ada rekayasa, pemberinya jadi tersangka juga, penerimanya juga jadi tersangka. Siapa pemberinya? Ya itu tugas dia, tugas penyidik,” katanya. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *